Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Depok Tekankan Revisi Perda Pajak Segera Selesai Sebelum 14 Agustus 2025

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Rapat Paripurna DPRD Kota Depok terkait penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi berlangsung di gedung DPRD Kota Depok, Senin (04/08/2025).
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus diselesaikan sebelum batas waktu 14 Agustus 2025.
Supian menjelaskan, percepatan revisi perda merupakan kewajiban bersama antara eksekutif dan legislatif demi terciptanya kebijakan yang selaras dengan hukum nasional.
“Perda ini sudah berlaku satu tahun sejak diundangkan. Evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri menjadi acuan bagi kami untuk menyempurnakan aturan ini agar sejalan dengan kepentingan umum dan regulasi yang lebih tinggi,” jelasnya.
Menurut Supian, percepatan revisi ini juga diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan daerah sesuai prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab, sekaligus mendukung kebijakan fiskal nasional.
Berdasarkan evaluasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-130/PK/PK.5/2024 dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Nomor 900.1.13.1/3134/Keuda mewajibkan revisi perda rampung sebelum 14 Agustus 2025, atau maksimal 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
Baca juga: Wali Kota Depok Resmi Buka Piala Soeratin U-13 Tingkat Jabar
Supian mengajak pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok untuk berkolaborasi menyelesaikan pembahasan tepat waktu.
“Kami memohon dukungan penuh DPRD agar proses revisi ini bisa dipercepat dan selesai sesuai tenggat waktu,” tambahnya.
Lebih lanjut ia memastikan seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan dibahas lebih rinci dalam forum lanjutan, sehingga hasil revisi perda dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus memenuhi standar regulasi nasional.
Baca juga: Kongres Persatuan PWI 2025 Siap Digelar, Syarat Ketum dan DPT Ditetapkan, Ini Mekanismenya
“Saya berharap revisi perda ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga momentum memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah. Dengan keterlibatan publik, kita bisa memastikan perda ini adil, partisipatif, dan tepat sasaran,” pungkas Supian. (***)