Polisi Pastikan Aktivitas Tambang Ilegal di Jatimulya Sudah Terhenti

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kepolisian Sektor (Polsek) Kasokandel, Polres Majalengka, Jawa Barat (Jabar) memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang Galian C ilegal di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel. Kepastian itu disampaikan setelah aparat melakukan patroli dan pengecekan langsung ke lokasi, Rabu (23/07/2025).
Kapolsek Kasokandel, Ipda Ato Rusdianto, memimpin langsung kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut atas maraknya pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang sempat beroperasi di kawasan tersebut.
"Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa saat ini tidak ada aktivitas penambangan di lokasi yang sebelumnya dilaporkan aktif. Sudah tutup," ujar Ato dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca juga: Truk Bermuatan Batu Terguling di Kadipaten, Arus Lalu Lintas Tersendat Selama 5 Jam
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam praktik penambangan ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dinilai dapat membahayakan lingkungan dan merugikan masyarakat luas.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, melalui Kapolsek Kasokandel menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan serta menurunkan kualitas hidup masyarakat. Di antaranya, polusi debu, kebisingan, hingga kerusakan infrastruktur jalan," ucapnya.
Baca juga: Polrestro Depok Berikan Penghargaan ke 2 Warga yang Gagalkan Kejahatan
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila ditemukan adanya kegiatan tambang ilegal di wilayahnya.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Willy. (***)
Jurnalis: Eko.