Home > Nasional

Ketua PWI Depok Rusdy Nurdiansyah: Penunjukan Plt Manipulatif

Rusdy juga menegaskan, pernyataan HCB ambigu, tidak ada konflik di PWI Pusat tapi sepakat dengan adanya Kongres Persatuan PWI.
Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Beredar video wawancara Hendri Ch Bangun (HCB) saat pelantikan Plt PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar) serta Plt-Plt Kota/Kabupaten se-Jabar.

Melihat HCB menegaskan dengan bangganya, dirinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah berdasarkan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenhum) dan Putusan Sela PN Jakarta Pusat. Itu berarti negara mengakui.

Lalu, HCB dengan mata yang melotot, terkesan arogan juga menegaskan tidak ada konflik di PWI Pusat, yang ada kekuasaannya dicuri.

Baca juga: Catatan Cak AT: Rencong Masih Tajam

Ia pun membandingkan dualisme kepemimpinan organisasi. Itu biasa, PMI ada dua, Kadin ada dua. Untuk itu sesuai perintah Presiden agar PWI kembali menjadi satu lewat Kongres Persatuan selambat-lambatnya pada 30 Agustus 2025.

"PWI Jabar sudah dibekukan dan sudah saya tunjuk pejabat pelaksna (Plt). Saya menegakkan aturan dan saya Ketua Umum PWI Pusat yang sah. Itu sesuai AHU dan dikuatkan Putusan Sela PN Jakarta Pusat. Saya nggak main perasaan tapi aturan organisasi," tegas HCB saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) oleh Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, Sabtu (14/06/2025).

Kepengurusan PWI Kota Depok yang sah berdasarkan pemilihan langsung dalam Konfrensi Wilayah (Konferwil) untuk periode 2024-2027 dan tertuang dalam SK PWI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum Hendri Ch Bangun, Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sayid Iskandarsyah pada 16 Mei 2024.

Baca juga: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan Hendri Ch Bangun

PWI Kota Depok dengan jumlah anggota mencapai 70 wartawan menjadi salah satu yang dibekukan di Jabar dan dibentuk Plt dengan 9 orang susunan pengurus, berdasarkan SK yang hanya ditandatangani Ketua Umum Hendri Ch Bangun dan Sekjen Iqbal Irsyad pada 14 Mei 2025.

"Hendri Ch Bangun gembel!" tegas Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah menanggapi pernyataan HCB, Senin (16/05/2025).

Menurut Rusdy, PWI Kota Depok mengambil sikap tidak ikut-ikutan konflik yang terjadi di PWI Pusat dan tetap menjalankan program-program PWI Pusat, di antaranya seperti sosialisasi Pilkada bekerja sama dengan Kemendagri dan KPU serta pengadaan rumah bersubsidi untuk wartawan.

Baca juga: Tablet AI Canggih untuk Bantu Anak Belajar Lebih Mudah

"HCB itu 'gembel jiwa dan gembel pikir'. Bukannya bijak dan bikin kondusif untuk persatuan PWI malah ciptakan permusuhan, bikin Plt-Plt hingga kabupaten dan kota yang nggak ikut-ikutan soal konflik di PWI Pusat," jelas wartawan senior pemegang Press Card Number One (PCNO) ini.

Rusdy juga menegaskan, pernyataan HCB ambigu, tidak ada konflik di PWI Pusat tapi sepakat dengan adanya Kongres Persatuan PWI.

"Diduga HCB itu mengidap post power syndrome, kondisi psikologis yang ditandai dengan gejala seperti penurunan harga diri, kecemasan, dan kesulitan menerima kenyataan," tutur Rusdy.

Contohnya, lanjut Rusdy, pernyataan HCB jalani aturan tanpa perasaan dan sah sebagai ketua karena diakui negara, itu sesat mental dan cacat pikir.

Baca juga: Catatan Cak AT: Mukjizat di Seat 11A

Padahal, seorang pemimpin itu harus bijak, mengedepankan musyawarah dan menjaga keseimbangan etika dan ilmu serta pengakuan sebagai pemimpin, bukan semata-mata merasa diakui negara karena memegang AHU, tapi yang lebih penting adalah pengakuan dari pemilik suara yakni rakyat atau anggota.

"Keputusan HCB memutuskan adanya Plt PWI Kota Depok itu dipastikan ilegal, tidak sesuai aturan yang cenderung memamerkan kekuasaannya. Apalagi diduga SK dimanipulatif, tanda tangan Sekjen PWI Pusat Iqbal Irsyad infonya diduga palsu atau scanning. Lalu, 9 pengurus Plt yang tercatum di SK, sebanyak 5 nama dicatut, serta tanggal yang tertera merupakan tanggal mundur yang tidak sesuai keluarnya SK Plt," ungkap Rusdy.

Lanjut Rusdy, pihaknya akan mempertimbangkan melaporkan HCB ke ranah hukum, jika benar SK Plt PWI Kota Depok itu manipulatif.

Baca juga: Kemenag akan Wujudkan Masjid Berdaya Berdampak

"Jika nantinya sudah sangat mengganggu, PWI Kota Depok akan melaporkan HCB ke ranah hukum. Untuk itu, PWI Kota Depok mendesak untuk segera mencabut SK Plt manipulatif. Jangan memaksa kami menjadi super tega," pungkas mantan wartawan Republika ini. (***)

× Image