Home > Lingkungan

PT Gag Nikel Dukung Menteri LH Lakukan Pendalaman Lingkungan

Area tambang Gag sama sekali tidak masuk dalam batas resmi Geopark Raja Ampat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi kawasan pengembangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Dok ESDM) 
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi kawasan pengembangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Dok ESDM)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya memastikan pihaknya akan berlaku kooperatif untuk mendukung pendalaman yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofi.

"Kami juga siap mendukung langkah Menteri LH dalam melakukan pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang selama ini telah dilakukan oleh Gag Nikel," ujar Arya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Ia juga mengapresiasi penuh seluruh langkah pemerintah baik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, beserta Bupati Raja Ampat untuk mengawal operasional tambang berkelanjutan.

Arya menjelaskan kehadiran Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat ke wilayah operasi Gag Nikel merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat dan memastikan pertambangan berkelanjutan yang dilakukan oleh anak usaha PT Antam Tbk itu dalam mendukung perekonomian nasional.

Arya memastikan area tambang sama sekali tidak masuk dalam batas resmi Geopark Raja Ampat.

Berdasarkan data Geopark Raja Ampat, kawasan ini mencakup empat pulau utama yaitu Waigeo (termasuk Kepulauan Wayag di ujung utara), Batanta, Salawati, dan Misool.

Karena Pulau Gag berada cukup jauh dari keempat pulau tersebut, Arya memastikan kegiatan pertambangan Gag Nikel tidak berada di zona Geopark Raja Ampat.

Batas Geopark Raja Ampat dapat dilihat pada situs resmi Raja Ampat Geopark. Data tersebut berdasarkan hasil riset yang disponsori oleh Gag Nikel.

"Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag," ucapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa peninjauan ini mengacu pada UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat. ***

× Image