Wamen HAM Sebut Tambang di Raja Ampat Cederai Hak Atas Lingkungan Sehat

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto menyebut aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya, mencederai hak dasar masyarakat atas lingkungan baik dan sehat yang diatur dalam konstitusi negara.
Mugiyanto menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak dasar yang menjamin akses masyarakat kepada lingkungan seimbang dan berkelanjutan.
"Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas lingkungan yang baik tersebut," kata Wamen HAM di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurut dia, hak tersebut telah diakui secara nasional maupun internasional dengan tujuan utama melindungi ekosistem dan orang-orang yang tergantung pada lingkungan.
Secara nasional, hak atas lingkungan hidup baik dan sehat diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sementara itu, lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari nilai HAM secara internasional telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2022.
Di samping itu, dia mengingatkan Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya poin dua, telah mengamanatkan pemangku kepentingan untuk menindak tegas praktik yang merusak lingkungan.
Poin-poin Astacita, tutur Wamen HAM, juga mencerminkan dorongan untuk dilakukannya upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan yang terdegradasi guna mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.
Oleh sebab itu, Mugiyanto mendukung langkah tegas Pemerintah dalam menangani kerusakan lingkungan akibat penambangan nikel di Raja Ampat tersebut.
Dia menekankan pentingnya evaluasi praktik pertambangan yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Kementerian HAM sendiri tengah mendorong regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan uji tuntas HAM.
"Kami di Kementerian HAM siap bekerja sama dengan kementerian lingkungan hidup dan kementerian lembaga lainnya untuk mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan agar mematuhi norma-norma HAM," demikian Mugiyanto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. ***