Main Proyek dan Minta Fee Rp 27 Miliar, 2 ASN Kementan Dipecat

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kementerian Pertanian (Kementan) memecat 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena main proyek dan minta fee sebesar Rp 27 miliar.
Hal itu mudah diungkap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (03/06/2025).
Keduanya oknum ASN Kementanterbukti melakukan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Depok Umumkan Program CSR Perbaiki 500 Rumah Tak Layak Huni
Oknum ASN tersebut meminta fee proyek kepada pihak luar agar proyeknya bisa tembus.
"Ada dari internal yang bertindak tercela. Aku sudah pecat. Menipu, meminta uang Rp27 miliar," ucap Amran, dalam keterangan yang diterima, Senin (09/06/2026).
Oknum tersebut menjanjikan kepada pihak luar, mereka dapat memenangkan tender atau pengadaan besar di Kementan asalkan memberikan sejumlah uang di awal. Dari permintaan awal Rp27 miliar, sekitar Rp10 miliar telah sempat dibayarkan oleh mitra.
Baca juga: Kolaborasi Envision Energy dan SUN Terra Bangun Ekosistem Penyimpanan Energi
Bahkan, lanjut Amran, oknum tersebut telah melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari modus penipuannya. Selain itu, pejabat setingkat Eselon 2 juga ada yang melakukan pelanggaran.
"Kemudian ada direktur yang menyalahgunakan kewenangan, nilainya Rp2 miliar. Kami copot dan kami proses hukum," terangnya.
Ia mengklaim, Kementan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik menyimpang, baik oleh pegawai internal maupun pihak luar yang mencoba menjadi perantara atau calo proyek. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran dan penyimpangan di Kementan.
Baca juga: Tencent Cloud dan GoTo Sukses Rampungkan Migrasi Besar On-Demand Services GoTo
"Kami sampaikan yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, jangan percaya bahwa ada yang bisa menjadi jembatan atau calo. Jangan pernah percaya. Itu tidak benar. Kalau ada laporkan kepada saya. Pasti kami tindak dan kami pecat," jelas Amran. (***)