Home > Nasional

Atribut Ormas Kembali Jadi Sasaran Operasi Berantas Jaya 2025 Polrestro Depok

Apel pelaksanaan operasi dilangsungkan di Mapolres Metro Depok dan dipimpin langsung oleh AKBP Maulana Jali Karepesina selaku Kabag Ops Polrestro Depok.
Polrestro Depok kembali menggelar Operasi Berantas Jaya 2025. (Foto: Dok Polrestro Depok) 
Polrestro Depok kembali menggelar Operasi Berantas Jaya 2025. (Foto: Dok Polrestro Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Upaya menegakkan ketertiban umum dan memberantas aksi premanisme, Polres Metro (Polrestro) Depok kembali menggelar Operasi Berantas Jaya 2025.

Kegiatan ini menyasar keberadaan atribut ormas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Apel pelaksanaan operasi dilangsungkan di Mapolres Metro Depok dan dipimpin langsung oleh AKBP Maulana Jali Karepesina selaku Kabag Ops Polrestro Depok.

Baca juga: Operasi Berantas Jaya 2025, Polsek Beji Depok Amankan 6 Juru Parkir Liar dan Pak Ogah

Sebanyak 43 personel gabungan diterjunkan usai apel untuk melaksanakan patroli dan penertiban di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polrestro Depok.

Lokasi Patroli dan Penertiban dilaksanakan di Jalan Merdeka, Jalan Tole Iskandar dan di Jalan Siliwangi

Dalam pelaksanaan operasi hari ini, personel berhasil menurunkan 15 bendera atribut ormas, dengan rincian sebagai berikut 1 bendera Pemuda Pancasila di Jl. Merdeka, Sukmajaya dan 14 bendera FBR di Jl. Proklamasi, Sukmajaya.

Baca juga: Terbantu Pecalang, Polda Bali akan Tindak Tegas Premanisme, Perorangan Maupun yang Berkedok Ormas

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Metro Depok dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.

Penertiban atribut ormas ini juga bertujuan untuk mencegah potensi konflik antar kelompok serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

Polrestro Depok menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau gangguan ketertiban kepada pihak berwenang. (***)

× Image