Home > Nasional

Depok Salurkan Santunan Kematian untuk Pekerja Rentan, Ini Besarannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan.
Penerima santunan kematian bagi pekerja rentan di Kota Depok. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok) 
Penerima santunan kematian bagi pekerja rentan di Kota Depok. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana secara simbolis memberikan klaim santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan yang telah meninggal dunia.

“Tentunya kami turut berduka cita. Kepada penerima, semoga santunan ini bermanfaat untuk kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum dilapangkan kuburnya,” ujar Nina usai memimpin apel pagi yang dilaksanakan pada Senin (28/04/2025).

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan.

Baca juga: Gubernur Jabar akan Tepati Janji, Bakal Bangun Underpass Citayam dan Taman Air Mancur di Situ Situ

Pada tahun 2024, sebanyak 8.672 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun penerima santunan kematian antara lain Ratna Fahayati, ahli waris dari Almarhum Huri Santoso, Aida, ahli waris dari Almarhum Moh Holili, Krisyanti, ahli waris dari Almarhum Muri Lesmana dan Mira Topia Ahli waris dari Almarhum Didi Suhardy.

"Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta Program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan dasar bagi para pekerja rentan di Kota Depok, serta membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ungkap Nina.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemkot Depok akan Gratiskan Biaya Pajak Bumi dan Bangunan, Ini Syaratnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Depok, Novarina, menjelaskan bahwa santunan kematian ini termasuk biaya pemakaman, dengan total Rp 42 juta untuk masing-masing ahli waris. Seluruh iuran program ini dibayarkan melalui bantuan sosial Pemerintah Kota Depok.

“Para penerima adalah pekerja harian lepas dan teknisi yang penghasilannya belum mencukupi untuk membayar iuran sendiri. Harapannya, seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, dapat terlindungi melalui program ini," jelasnya. (***)

× Image