Home > Nasional

Revisi UU SJSN, Langkah Strategis Menjamin Perlindungan Sosial yang Inklusif

Adapun langkah ini dinilai krusial dalam menjawab berbagai tantangan normatif dan implementatif yang menghambat efektivitas sistem jaminan sosial nasional.
DPD RI melalui Komite III menilai bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). (Foto: Dok DPD RI) 
DPD RI melalui Komite III menilai bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). (Foto: Dok DPD RI)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite III menilai bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) merupakan kebutuhan mendesak.

Adapun langkah ini dinilai krusial dalam menjawab berbagai tantangan normatif dan implementatif yang menghambat efektivitas sistem jaminan sosial nasional.

Revisi UU SJSN bukan hanya sekadar pembaruan regulasi, tetapi sebuah langkah proaktif untuk menciptakan sistem perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Keberhasilan revisi ini akan menjadi fondasi kuat dalam menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Versi LinkedIn, PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Kembangkan Karir di Indonesia

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyatakan bahwa meskipun UU SJSN telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui UU Cipta Kerja serta beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, substansi hukum yang ada masih belum mampu menjawab seluruh kebutuhan masyarakat.

“Revisi ini menjadi sangat penting agar sistem jaminan sosial dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif,” tegas Filep dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Kamis (24/04).

Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat kepesertaan dalam Jaminan Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan bahwa belum semua kalangan, terutama pekerja informal seperti petani dan nelayan, terakomodasi dalam sistem perlindungan sosial yang ada. Dengan kata lain, pelaksanaan UU SJSN belum sepenuhnya inklusif.

Baca juga: MPR for Papua Resmi Dibentuk, Langkah Strategi Tuntaskan Konflik Secara Komprehensif

Filep juga menyoroti pentingnya perluasan cakupan jaminan sosial, termasuk perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang selama ini ditangani oleh PT Jasa Rahardja. Tingginya angka kecelakaan berdampak langsung terhadap kondisi sosial ekonomi keluarga, terutama jika korban merupakan pencari nafkah utama.

Senator asal Provinsi Lampung, Ahmad Bastian, turut menegaskan bahwa perlindungan sosial tidak boleh eksklusif hanya bagi pekerja formal. “Tugas negara adalah melindungi seluruh rakyat, termasuk pekerja sektor informal. Maka, revisi UU SJSN harus menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” jelasnya.

Dari perspektif organisasi pemberi kerja, Anggota DJSN Paulus Agung Pambudhi juga mengakui bahwa UU SJSN sudah saatnya direvisi.

Baca juga: DPD RI dan Menparekraf Bahas Solusi Pengangguran Sarjana lewat Ekonomi Kreatif

Ia menyoroti adanya lima kali perubahan pada UU SJSN melalui dua judicial review dan empat undang-undang omnibus seperti UU Cipta Kerja, UU Keuangan, UU Kesehatan, dan UU ASN. Hal serupa juga terjadi pada UU BPJS yang telah mengalami tiga kali perubahan.

Paulus menegaskan bahwa ini adalah momentum strategis untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem jaminan sosial nasional. (***)

Reporter: Bambang Priambodo/RUZKA INDONESIA

× Image