Home > Nasional

Sampah 1.365 Ton Perhari, Ketua Komisi B DPRD Depok Tegaskan Larangan Sampah Masuk dari Luar

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Hamzah menuturkan sejumlah pasal dimasukkan untuk melengkapi Raperda, yang juga telah dilakukan perubahan pada 2018 lalu.
Petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengangkat tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengangkat tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Produksi sampah di Kota Depok mencapai 1.365 ton per harinya. Tentu, persoalan sampah di Kota Depok kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mendukung penyusunan perubahan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Hamzah menuturkan sejumlah pasal dimasukkan untuk melengkapi Raperda, yang juga telah dilakukan perubahan pada 2018 lalu.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Depok Bersama Masyarakat Gelar Aksi Bersih-bersih Kali Laya

"Di Perda sudah tercantum pada hukuman, sanksi atau denda maksimal Rp 7,5 juta bagi pelaku pembuang sampah sembarangan," ungkap Hamzah yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Depok dalam keterangan yang diterima, Ahad (20/04/2025).

"Pasal lain yang dimasukkan dalam Raperda adalah tidak diperbolehkannya sampah dari luar Kota Depok masuk ke Kota Depok tanpa ada izin dari Pemkot Depok. Jika ini kita temukan, maka harus kita tindak secara hukum sesuai dengan aturan UU No 18 Tahun 2008," tambah Hamzah.

Ia menegaskan tanpa adanya sampah dari luar, Kota Depok setiap harinya memiliki beban sampah sekitar 1.365 ton. Sampah tersebut harus bisa diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan.

"Bayangkan sekarang, TPA (tempat pembuangan akhir) Cipayung sudah tidak bisa menampung lagi. Ini tentu menjadi sebuah kekhawatiran," jelas Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok ini.

Baca juga: Atasi Sampah, Depok Miliki 3 Sentra UPS Pengolah Maggot, Mampu Urai 9 Ton Sampah

Melalui Raperda Pengelolaan Sampah, Hamzah menuturkan ingin terwujudnya pengelolaan sampah secara maksimal melalui regulasi yang sebelumnya tidak ada, sehingga tercipta Kota Depok yang bersih dan bebas sampah.

Hamzah juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Depok, Supian Suri dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah yang begitu konsen terhadap permasalahan sampah.

"Persoalan sampah adalah persoalan kita semua. Dalam Raperda disebutkan semua pihak harus terlibat, baik itu pimpinan pemerintah kota, DPRD, dinas, dan seluruh elemen masyarakat yang ada di paling bawah," tuturnya.

Baca juga: Anggota DPRD Depok Dorong Insentif Bebas PBB untuk Rumah Kader dan Pengelola Bank Sampah

"Jadi, kita tidak bisa bergerak sendiri dan masing-masing. Harus semua unsur dilibatkan. Termasuk dalam pasal Raperda disebutkan ada pelimpahan kewenangan ke Camat dan Lurah, untuk bisa menggerakkan RW dalam mengatasi berbagai permasalahan sampah," pungkas Hamzah. (***)

× Image