Keamanan Filipina Tangkap Puluhan WNI Terlibat Judi Online, Dideportasi

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Otoritas keamanan Filipina menangkap sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) di Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila.
Puluhan WNI tersebut diduga terlibat judi online dan online scam. Semua WNI itu akan dideportasi atau dipulangkan ke Indonesia.
"Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang (WNI) Bermasalah yang merupakan pekerja judi online/online scam pada Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila,” kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko melalui keterangan yang diterima, Ahad (30/03/2025).
Menurut Untung, pemulangan 29 WNI tersebut dilakukan pada Sabtu (29/3/2025), pukul 23.00 WIB melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Orang Tuanya dengan Sombong Sempat Tolak Anaknya Main di Timnas, Kini Siap Tampil Lawan China
"Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan illegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina,” jelasnya.
Saat ini, Polri akan melakukan pendataan atau asesmen guna mengetahui kronologi serta motif 29 orang tersebut pergi ke Filipina.
"Tentunya terhadap 29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku,” terang Untung.
Saat ini sepertinya menjadi trend WNI yang memilih bekerja sebagai tenaga admin perushaan jasa online terutama terkait judi dan penimpuan ke negara tetangga, Kamboja, Myanmar, Thailand dan Filipina.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengungkapkan, mayoritas WNI memilih bekerja di perusahaan judi online secara sadar, sehingga tidak bisa disebut korban penipuan kerja. (***)