Home > Nasional

Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Saat Hari Raya, Pemkot Depok Terbitkan SE

Pada poin kedua SE mewajibkan ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dengan perayaan hari raya.
Pemkot Depok keluarkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Pemkot Depok keluarkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NERWORK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 356/162/Irda/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

SE ini dikeluarkan menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Adapun SE yang diterbitkan pada 25 Maret 2025 ini, Wali Kota Depok Supian Suri mengimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung upaya pencegahan korupsi. Khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Pada poin kedua SE mewajibkan ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dengan perayaan hari raya.

Baca juga:

Mudik Lebaran 2025, Dishub Depok Gelar Ramp Check Bus

Permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/penyelengaraan negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Pada poin ketiga berisi berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggaraan negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari raya sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Namun juga disertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Baca juga:

Pemkot Depok Sudah Pasang 128 Titik Internet Publik dan 930 Titik Internet RW

Selanjutnya UPD melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. Dalam SE ini juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Terakhir Wali Kota Depok juga meminta Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum.

Serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan diminta untuk laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang. (***)

× Image