Home > Ekonomi

Jakarta Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk rumah pertama.
Gubernur Pemprov Jakarta, Pramono Anung. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Gubernur Pemprov Jakarta, Pramono Anung. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

“Saya kemarin sudah menandatangani di bawah Rp 2 miliar kita gratiskan. Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar, maka PBB-nya digratiskan,” ujar Gubernur Jakarta, Pramono Anung dalam acara peresmian Reservoir Komunal Tambora dan Margaguna serta pembagian Kartu Air Sehat PAM Jaya di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/03/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk rumah pertama.

Jika seseorang memiliki lebih dari satu rumah, maka rumah kedua harus membayar pajak sebesar 50 persen.

"NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah,” ungkap Pramono. (***)

× Image