Home > Nasional

Pemkot Depok Tegaskan Kendaraan Dinas Dilarang Pakai Mudik

Menurut Wahid, kendaraan dinas sebaiknya digunakan untuk kegiatan kedinasan. Bukan kepentingan pribadi.
Pemkot Depok melarang kendaraan dinas untuk mudik. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Pemkot Depok melarang kendaraan dinas untuk mudik. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tegaskan bahwa kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menyebut, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) maupun kebijakan terkait aturan kendaraan dinas dibawa mudik.

Menurut Wahid, kendaraan dinas sebaiknya digunakan untuk kegiatan kedinasan. Bukan kepentingan pribadi.

"Kami masih menunggu aturan dan kebijakan lebih lanjut. Namun, menurut etika, kendaraan dinas sebaiknya digunakan untuk kegiatan kedinasan bukan pribadi," ujar Wahid dalam keterangan yang diterima, Senin (17/03/2025).

Lanjut Wahid, meskipun libur lebaran, masih ada Perangkat Dinas (PD) yang bertugas. Seperti, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, puskesmas dan lain sebagainya.

"Mereka ada piket. Kalau ada yang menggunakan mobil dinas disekitar Kota Depok saat libur lebaran, ya jangan dianggap itu digunakan kepentingan pribadi. Jadi dilihat dulu kebutuhan atau tugasnya apa," jelasnya.

"Intinya, sebagai aparatur, kita dilihat dan diamati oleh publik. Ibarat ikan di dalam aquarium, seluruh tindakan dan perilaku kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat perhatian," tambah Wahid.

"Saya harap tidak sampai ada yang melanggar, karena kalau sampai dilanggar, bisa muncul sanksi sosial dari publik," harap Wahid. (***)

× Image