Miris, Puskesmas Beri Pasien Anak Obat Kadaluarsa, Wali Kota Bekasi Minta Maaf

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Miris, Puskesmas Rawa Tembaga, Kota Bekasi memberikan pasien anak dengan obat kadaluarsa.
Sebanyak 2 pasien anak terkena dampak obat kedaluwarsa dan saat ini sedang dirawat di RSUD CAM Kota Bekasi.
Saat ini, kedua pasien anak tersebut sudah mulai membaik dan diperkirakan akan sembuh dalam waktu 2 hingga 3 hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasien anak yang dimaksud ialah bayi 8 bulan, warga Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Korban mengalami ruam kulit dan gatal-gatal setelah diduga mengonsumsi obat kedaluwarsa yang diberikan oleh sebuah Puskesmas.
Atas kejadian tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta maaf dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Rawa Tembaga.
Tri menegaskan kelalaian petugas kesehatan ini tak bisa dibiarkan karena menyangkut nyawa manusia.
"Ini adalah masalah nyawa, dan kita tidak bisa membiarkannya terjadi lagi," kata Tri dilansir situs Pemkot Bekasi Kota, Sabtu (15/03/2025).
Ia menambahkan seharusnya sudah ada standard operating procedure (SOP) yang menjadi tanggung jawab pihak puskesmas kepada pasien.
Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, Sari Manurung, melaporkan kesalahan terjadi karena bidan yang tak memeriksa tanggal kedaluwarsa obat.
Oleh sebab itu, Sari diminta mengevaluasi mekanisme penyaluran obat dan memastikan kejadian serupa tak terulang lagi.
"Seharusnya kan ada penghapusan jika obat tersebut sudah kadaluarsa, gunakan sistem supaya lebih otomatis, ada datanya dan tidak lagi manual," jelas Tri.
Lanjut Tri, pihaknya memastikan pengobatan kedua pasien yang menjadi korban obat kadaluarsa akan menjadi tanggung jawab pemerintah sampai kondisinya benar-benar pulih.
"Saya pastikan akan mengambil tindakan tegas akan untuk mencegah kejadian serupa. Saya juga minta maaf kepada masyarakat, secara khusus kepada keluarga korban. Ini akan jadi evaluasi bagi kami secara menyeluruh," tuturnya. (***)