Home > Nasional

Depok Siapkan Perwal Tentang Ponpes, Target Selesai 2025

Perwal sebagai langkah konkret dalam memberikan perhatian lebih kepada lembaga pendidikan keagamaan di kota tersebut.
Wali Kota Depok, Supian Suri (kiri) dan Kepala Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani. (Foto; Dok RUZKA INDONESIA) 
Wali Kota Depok, Supian Suri (kiri) dan Kepala Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani. (Foto; Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pondok Pesantren (Ponpes).

Perwal sebagai langkah konkret dalam memberikan perhatian lebih kepada lembaga pendidikan keagamaan di kota tersebut.

Adapun Perwal ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam mendukung keberadaan dan perkembangan ponpes yang jumlahnya lebih dari 130 pesantren di Kota Depok.

"Perwal pondok pesantren sudah ada di kita. Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap lembaga keagamaan, khususnya pondok pesantren yang telah berperan penting dalam pendidikan masyarakat Depok," ujar Wali Kota Depok, Supian Suri dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/03/2025).

Menurut Supian, regulasi mengenai ponpes sebenarnya telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah (PP). Namun, Kota Depok masih membutuhkan perwal sebagai dasar teknis pelaksanaan di tingkat kota.

"Undang-undangnya sudah ada, peraturannya juga sudah ada, tapi perwalnya belum ada. Nah, dengan perwal ini, kita ingin memastikan pemerintah hadir dan memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Depok berupaya untuk segera merealisasikan kebijakan ini.

"Kita minta dukungan dari semua pihak. Insya Allah, tahun ini perwalnya selesai, dan mudah-mudahan tahun depan kita sudah bisa memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren," ungkap Supian. (***)

× Image