Ramadhan, Jam Layanan Pajak BKD Depok Berubah

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Menyesuaikan jadwal kerja selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengumumkan, loket Pelayanan Pajak Daerah mengalami perubahan jam operasional.
Perubahan tersebut disesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/100/Org/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Depok yang berlaku selama Ramadhan.
"Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat serta pegawai yang menjalankan ibadah puasa," ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono dalam keterangan yang diterima, Sabtu (08/03/2025).
Adapun loket pelayanan pembayaran pajak dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.30 WIB, Senin hingga Jumat.
"Walaupun terdapat penyesuaian waktu, layanan pajak tetap dapat diakses oleh masyarakat secara optimal," terang Wahid.
Adapun, lanjut Wahid, beberapa jenis pelayanan yang dibuka antara lain validasi BPHTB, pengurangan PBB, mutasi atau balik nama PBB, pemecahan PBB, restitusi PBB BPHTB, Konsultasi PBB, dan lain-lain. Termasuk pelayanan yang bersifat mendesak seperti perbaikan PBB untuk transaksi jual beli.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak di Bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak dan lain-lain.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi admin loket pelayanan pajak daerah melalui whatsapp dinomor 087878090290. (***)