Kejaksaan Agung Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Pemprov DKI Jakarta

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Kejaksaan Agung menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam kegiatan pembangunan Jakarta ke depan.
Kerja sama tersebut dicanangkan usai Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerima kunjungan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan kedatangan Pramono-Rano tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga membahas permohonan bantuan hukum.
"Beliau meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung agar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan khususnya di Jakarta tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sementara itu, Pramono mengatakan permintaan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung karena DKI Jakarta saat ini merupakan pusat ekonomi global dan episentrum ekonomi Indonesia.
Ia mengatakan, provinsi ini memberikan sumbangan ekonomi yang paling besar jika dibandingkan dengan daerah lain. Oleh karena itu, bantuan hukum diperlukan agar tidak ada celah terjadinya penipuan.
"Anggarannya lebih dari Rp 91 triliun. "Tentu saja, kami memerlukan bantuan agar dalam pengambilan keputusan ke depan tidak ada ruang, tidak ada celah bagi siapa pun yang ingin mengambil keuntungan darinya," katanya.
Pramono menambahkan, pihaknya juga telah melakukan audit untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan baik.
Meski Kejaksaan Agung menyatakan siap memberikan bantuan, Pramono memastikan kewenangan penuh tetap berada di Pemprov DKI Jakarta.
"Bimbingan ini tidak seperti dulu lagi. Kebebasan tetap diberikan kepada Pemerintah Jakarta. "Namun, untuk aspek hukum, kami akan selalu berkonsultasi dengan kejaksaan," ujarnya. ***