Patut Dicontoh, Polisi Terapkan Tilang Syariah, Tak Ditindak Bila Bisa Baca Al Quran

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat kepolisian dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kabupaten Lombok Tengah sedang mengimplementasikan inovasi baru penegakan hukum lalu lintas melalui program tilang syariah.
Adapun penerapannya bertepatan momen Ramadan ketika umat Islam menjalani ibadah puasa. Program ini bertujuan memberi pendekatan penindakan hukum lebih humanis kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi menjelaskan tilang syariah memiliki skema berbeda dalam menghukum para pelanggar aturan lalu lintas.
Menurut Puteh pengguna kendaraan yang melanggar aturan di jalan raya nantinya tidak langsung ditilang. Mereka yang mampu membaca atau mengaji dengan baik dan benar, bakalan diberi kesempatan untuk membaca ayat-ayat suci Al Quran.
Jika bisa melakukannya, polisi tidak jadi melakukan tilang kepada pelanggar tersebut, melainkan hanya diberi imbauan agar ke depan tak lagi mengulangi kesalahannya.
"Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Al-Qur'an," kata Puteh mengutip situs Korlantas Polri, Senin (03/03/2025).
Puteh bilang tujuan dari tilang syariah ini yaitu memperkuat nilai keagamaan di tengah masyarakat, terutama dalam meningkatkan minat membaca Al Quran. Menurut Puteh kebijakan ini akan terus diterapkan di Lombok Tengah.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya dapat menciptakan kesadaran akan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas, melainkan juga menumbuhkan semangat keagamaan di tengah masyarakat.
"Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. Insyaallah, kita semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT," harap Puteh. (***)