Home > Nasional

Satlantas Polrestro Depok Sosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Pasar Swalayan dan Mal

Kedua tempat tersebut yakni di Swalayan Yogya Jalan Tole Iskandar Sukmajaya dan di CIPLAZ Ramayana, Kota Depok.
Kanit Kamsel Satlantas Polrestro Depok, AKP Elly Padiansari, S.H (paling kiri) memimpin giat sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2025 di pasar swalayan dan mal. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Kanit Kamsel Satlantas Polrestro Depok, AKP Elly Padiansari, S.H (paling kiri) memimpin giat sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2025 di pasar swalayan dan mal. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro (Polrestro) Depok menggelar sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2025 di 2 tempat yakni di Pasar Swalayan dan Mal pada Ahad (16/02/2025).

Kedua tempat tersebut yakni di Swalayan Yogya Jalan Tole Iskandar Sukmajaya dan di CIPLAZ Ramayana, Kota Depok.

Sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2025 tersebut dipimpin AKP Elly Padiansari, S.H (Kanit Kamsel) beserta jajarannya yakni Ipda Zulparera (KasubnitKamsel), Ipda Sundaryanto (KasubnitKamsel), Ipda Syarif (KanitKamsel), Aipda Joko (Banit) dan Bripda Kevin (Banit).

Sosialisasi operasi Keselamatan Jaya 2025 dilaksanakan pada 10-23 Februari 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan membentangkan Spanduk, memberikan brosur serta woro-woro kepada para pengunjung serta karyawan Swalayan Yogya Jalan Tole Iskandar Sukmajaya dan di CIPLAZ Ramayana, Kota Depok.

Demi terciptanya Kamseltibcarlantas di Kota Depok, target operasi 11 sasaran dibawah komando Kompol Joko Sembodo yakni:

1. Melangar Marka berhenti

2. Melawan arus.

3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol.

4. Menggunakan Handphone saat mengemudi.

5. Tidak menggunakan helm SNI.

6. Knalpot brong.

7. Mengemudikan kendaraan R4 tidak menggunakan sabuk keselamatan.

8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan.

9. Pelanggaran berkendara di bawah umur.

10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

11. Pengguanaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

(***)

× Image