Depok Susun Peraturan Pemasaran UMKM di Kecamatan dan Kelurahan
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk pemasaran di setiap kecamatan dan kelurahan.
Adapun kebijakan ini merupakan tindak lanjut mendukung pertumbuhan UMKM di Kota Depok sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi pelaku UMKM untuk memperkenalkan dan menjual produk mereka secara rutin.
"Pada 2025 ini, kami melakukan kajian sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2024 bahwa setiap kecamatan dan kelurahan harus memiliki titik-titik pemasaran untuk UMKM. Sehingga, ini sangat membantu UMKM di Kota Depok agar mereka bisa eksis berjualan atau memperkenalkan produknya secara rutin setiap seminggu sekali. Itu akan lebih baik lagi," ujar
Kepala DKUM Depok, Mohamad Thamrin dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/01/2025).
Menurut Thamrin, dengan adanya titik-titik pemasaran di setiap kelurahan dan kecamatan, para pelaku UMKM bisa lebih dekat dengan masyarakat dan meningkatkan omzet mereka.
Saat ini, Perwal tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pihak ketiga, yakni konsultan yang ditunjuk oleh DKUM Kota Depok.
Selain itu, DKUM Kota Depok juga tengah berkoordinasi dengan berbagai Perangkat Daerah (PD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin), Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) serta Badan Keuangan Daerah (BKD).
"Nantinya, setelah titik-titik pemasaran ini ditetapkan, perlu ada kejelasan mengenai apakah ada kewajiban seperti retribusi kebersihan atau pemanfaatan lahan. Hal ini bertujuan agar para pelaku UMKM bisa berjualan dengan aman dan tidak lagi ditertibkan oleh Satpol PP, karena akan memiliki dasar hukum dari Peraturan Wali Kota," jelasnya.
DKUM Kota Depok menargetkan penyelesaian kajian dan Perwal pada tahun 2025, sehingga pada tahun 2026, seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Depok telah memiliki titik-titik pemasaran UMKM yang resmi dan terorganisir.
"Kami berharap program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM serta memperkuat ekosistem usaha mikro di Kota Depok," ungkap Thamrin. (***)