Home > Nasional

Istilah PPDB Diganti SPMB, Zonasi Jadi Domisili, Berikut Aturan Baru Kemendikdasmen

Berbagai perubahan yang hadir dalam SPMB. Regulasi ini diharapkan selesai pada akhir Januari 2025.
Flayer Program Studi Jalur SNBP 2025. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Flayer Program Studi Jalur SNBP 2025. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan program studi jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Adapun SPMB disebut menjadi penyempurnaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini berjalan.

Berbagai perubahan yang hadir dalam SPMB. Regulasi ini diharapkan selesai pada akhir Januari 2025.

“Diberi tugas oleh pak menteri untuk menyelesaikan (PPDB) di Januari ini. Karena Februari (regulasinya) segera diundangkan,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/01/2025).

Berikut aturan baru SPMB 2025 yakni:

1. Jalur Penerimaan Reguler

Berbagai jalur yang hadir di SPMB 2025 adalah mutasi dan jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, prestasi, prestasi dan domisili.

2. Zonasi Diganti jadi Domisili

Sempat jadi perdebatan kehadirannya, Kemendikdasmen menyatakan akan mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili. Istilah Zonasi diubah menjadi Domisili. Jadi, domisili itu adalah sistem penyempurnaan dari zonasi.

Sistem domisili menjadi upaya antisipasi Kemendikdasmen dalam kasus manipulasi data yang kerap hadir di PPDB.

Jadi, penerimaan bukan berdasarkan wilayah melainkan kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswanya.

Kartu Keluarga (KK) tak lagi digunakan tetapi domisili siswa. Selama ini temuannya kan manipulasi tempat tinggal, tiba-tiba ada masuk KK baru. Nah hal itu antisipasi juga.

3. Kuota Afirmasi Ditambah

Persentase murid masuk sekolah melalui jalur afirmasi akan lebih ditingkatkan dibandingkan persentase sebelumnya. Khususnya bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu dan disabilitas.

Afirmasi seperti penguatan untuk mereka yang disabilitas lalu warga miskin itu persentasenya di up (naikkan).

Besaran persentase ini sudah disiapkan Kemendikdasmen dan akan segera disosialisasikan ke daerah-daerah seluruh Indonesia.

4. Siswa Tak Masuk Negeri Bisa ke Swasta dengan Beasiswa

Penyempurnaan juga dilakukan pada jalur yang dahulu disebut sebagai PPDB Bersama. PPDB Bersama menjadi wadah untuk siswa yang belum beruntung diterima pada sekolah negeri.

PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta.

Dan supaya anak-anak mau, nanti akan dibiayai oleh pemerintah daerah. Ini bagian sistem yang baru nanti akan disampaikan Kemendikdasmen ke Presiden Prabowo Subianto.(***)

× Image