Pemkot Depok Sidak Kawasan Tanpa Rokok di 50 Titik
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan sidak penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kali ini sidak dilakukan pada 50 titik di Kota Depok yang berada di kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (10/01/2025).
Sidak KTR ini dilakukan pihaknya bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dan Non-Governmental Organization (NGO).
"Dibantu pula oleh Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Sehat Kelurahan yang dibagi menjadi dua tim, karena titiknya memang cukup banyak dan perlu ada persuasi kepada masyarakat nantinya," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati.
Dia mengungkapkan bahwa masih perlu digalakkan edukasi terkait pelanggaran pemasangan spanduk iklan rokok di warung.
"Spanduk kita musnahkan, dan diganti dengan spanduk kesehatan, agar tidak ada lagi alasan dari pemilik warung bahwa tempat usaha mereka akan panas ataupun alasan lainnya," ungkapnya.
Mary menambahkan, saat ini Kota Depok sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR yang mengatur terkait sikap masyarakat maupun pedagang terhadap rokok.
Berhubungan dengan hal ini juga terdapat larangan di tujuh kawasan yang memang tidak diperbolehkan memakai, menjual, maupun mengiklankan rokok.
"Ini semua perlu kita sampaikan pada masyarakat, khususnya penjual bahwa kita juga sudah melarang adanya jualan eceran, termasuk menjual kepada anak-anak," terangnya.
Mary berharap, sidak KTR ini menjadi awalan yang baik bagi Kota Depok di tahun 2025.
"Mudah-mudahan dengan ini kita dapat memberikan edukasi terus kepada masyarakat terkait dengan kepatuhan kawasan tanpa rokok," harapnya. (***)