Home > Nasional

Kemkomdigi Tindak 43 Ribu Konten Judol Pada Awal Januari 2025

Secara akumulatif, terhitung sejak tahun 2017 hingga 6 Januari 2025 Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.
Ilustrasi permainan judi dalam jaringan atau judi online. (Foto: Ist)
Ilustrasi permainan judi dalam jaringan atau judi online. (Foto: Ist)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan judi online (judol) selama periode 1-6 Januari 2025.

“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawaty di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Molly menjelaskan, hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi menghapus 711.522 konten.

Adapun rinciannya meliputi 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di Tiktok.

Secara akumulatif, terhitung sejak tahun 2017 hingga 6 Januari 2025 Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.

“Kami juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut di antaranya adalah akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) @putridelvasyakira (670 ribu pengikut) @hitzmedsos (338 pengikut). Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” ujarnya.

Selain penindakan, dia menilai peran semua pihak termasuk orang tua sangat penting dalam pengawasan aktivitas digital.

Orang tua didorong lebih aktif memeriksa jenis gim yang dimainkan anak-anak serta memastikan bahwa gim tersebut sesuai dengan usia agar menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian.

“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak,” kata Molly.

Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital dan melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080. ***

× Image