Home > Nasional

Depok Miliki Rumah Bagi Orang Terlantar yang Baru, Nyaman dan Dilengkapi Berbagai Sarana

Bangunan rumah tersebut memiliki luas 362,23 meter persegi dan berdiri di atas tanah seluas 436 meter persegi yang berjumlah dua lantai.
Rumah Perlindungan Sosial yang baru, berlokasi di Jalan Dahlia, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)
Rumah Perlindungan Sosial yang baru, berlokasi di Jalan Dahlia, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meresmikan rumah bagi orang terlantar yakni Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang baru, berlokasi di Jalan Dahlia, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Rumah tersebut selesai direnovasi dengan berbagai fasilitas dan cukup nyaman ini telah diresmikan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Selasa (31/13/2024) lalu.

Bangunan rumah tersebut memiliki luas 362,23 meter persegi dan berdiri di atas tanah seluas 436 meter persegi yang berjumlah dua lantai.

Fasilitas yang tersedia pada RPS tersebut meliputi ruang konseling, ruang penampungan untuk pria-wanita, anak-anak, lansia terlantar, serta ruang khusus untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan keberadaan RPS tersebut untuk menampung anak terlantar, lansia terlantar serta ODGJ terlantar yang selanjutnya dilakukan asesmen untuk mengidentifikasi dan mengetahui kebutuhannya.

Dalam asesmen identitas Dinsos berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengetahui identitas dari orang terlantar tsb termasuk ODGJ terlantar.

“Kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui identitas ODGJ, sehingga mereka dapat kembali bertemu dengan keluarganya,” ujar Devi dalam keterangan yang diterima, Jumat (03/01/2025).

Menurut Devi, bagi ODGJ atau orang terlantar bilamana membutuhkan perawatan, akan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut bekerjasama dengan dinas kesehatan untuk mendapatkan jaminan perawatan.

Jika keterlantaran atau hanya tersesat dan tidak bertemu dengan keluarganya, akan dilakukan rujukan ke panti atau sentra milik provinsi atau kementrian sosial.

"Dengan diresmikannya RPS ini diharapkan penanganan keterlantaran dan pelayanan sosial menjadi semakin baik," harap Devi.

Pemkot Depok juga terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui fasilitas umum yang lebih memadai.

“Keberadaan RPS ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan layanan sosial bagi kelompok rentan di Kota Depok," terang Devi. (***)

× Image