Wakil Ketua Komite III DPD RI Nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tidak Terlalu Jauh Berbeda Tahun 2024
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Wakil Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Jelita Donal meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mempertimbangkan kembali kemampuan keuangan calon jamaah haji dan berharap nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak terlalu jauh berbeda dengan tahun 2024.
“Pemerintah dan DPR RI harus lebih memprioritaskan kepentingan jamaah haji dalam penentuan nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih secara lebih berkeadilan," ungkap Jelita Donal di Jakarta, Kamis (02/01/2025).
Jelita Donal sebagai Senator dari Sumatera Barat juga meminta penetapan BPIH dan Bipih dilakukan lebih awal sebelum penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan seperti tahun sebelumnya.
“Penetapan besaran BPIH dan Bipih agar dilakukan lebih cepat sebelum penyelenggaraan ibadah haji, agar calon jamaah tidak terburu-buru dalam melakukan pelunasan Bipih,” tegasnya.
Jelita Donal juga meminta Kemenag dan BP Haji memperbaiki kualitas layanan dan akomodasi baik selama di tanah air maupun ketika di tanah suci, sehingga tidak lagi terjadi permasalahan seperti di tahun-tahun sebelumnya.
“Perbaiki kualitas layanan penerbangan haji, optimalisasi akomodasi di Armuzna, dan optimalisasi layanan konsumsi selama di tanah suci,” jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengusulkan BPIH sebesar Rp.93.389.684,99 atau sekitar Rp.93,3 juta, yang disampaikannya pada rapat kerja Komite VIII DPR RI dengan Menteri Agama dan Kepala BP Haji terkait persiapan haji 2025 di komplek Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024) lalu.
Dalam rapat kerja tersebut, pemerintah mengajukan usulan rata-rata BPIH Rp.93.389.684,99, terdiri dari Bipih (70%) Rp.65.372.779,49, dan nilai manfaat (30%) Rp.28.016.905,5.
Dibandingkan dengan tahun 2024, nilai Bipih meningkat sekitar Rp.10 juta. Tahun 2024, nilai Bipih yang ditanggung Jemaah haji sebesar Rp. 56.046.172.
Adanya usulan kenaikan rata-rata Bipih, disebabkan adanya perubahan komposisi nilai Bipih sebagai biaya yang harus dikeluarkan oleh jamaah dan nilai manfaat yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jika pada tahun 2024, komposisi Bipih dan nilai manfaatnya 60% : 40%, sementara pada tahun 2025, diusulkan adanya perubahan menjadi 70% : 30%. (***)
Reporter: Bambang Ipung Priambodo