Home > Nasional

Aldwin Rahadian: Percepatan Reformasi Hukum Harus jadi Prioritas 2025

Aldwin mengungkapkan, reformasi peradilan dan penegakan hukum dilatarbelakangi masih maraknya isu integritas dan independensi dalam sistem peradilan.
Praktisi Hukum Aldwin Rahadian. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Praktisi Hukum Aldwin Rahadian. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Publik berharap besar, 2025 menjadi tonggak penting dalam perjalanan percepatan reformasi hukum di Indonesia. Transformasi sistem hukum nasional menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi berbagai permasalahan struktural yang menghambat tercapainya keadilan dan kepastian hukum.

Berbagai tantangan, mulai dari ketidakmerataan akses keadilan, lemahnya penegakan hukum, hingga pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, menuntut pembaruan menyeluruh. Indonesia menghadapi tekanan besar untuk menjawab tantangan ini melalui reformasi bidang hukum, demi menjaga integritas negara hukum dan kesejahteraan rakyat.

“Transformasi sistem hukum nasional tak lagi dapat ditunda, mengingat kompleksitas tantangan di berbagai sektor. Setidaknya terdapat empat area strategis yang harus menjadi prioritas, yaitu peradilan dan penegakan hukum, agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta perundang-undangan. Dengan pendekatan yang holistik, reformasi di empat area ini diharapkan dapat memperkuat supremasi hukum, mewujudkan keadilan sosial, dan menjamin keberlanjutan pembangunan,” ujar Praktisi Hukum Aldwin Rahadian dalam keterangan kepada RUZKA INDONESIA, Selasa (30/12/2024).

Aldwin mengungkapkan, reformasi peradilan dan penegakan hukum dilatarbelakangi masih maraknya isu integritas dan independensi dalam sistem peradilan. Salah satu langkah penting adalah memperkuat peran Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi hakim dan pejabat pengadilan, termasuk melibatkan KPK dan PPATK dalam proses verifikasi kekayaan dan transaksi keuangan.

Selain itu, penguatan sistem teknologi informasi diperlukan untuk meningkatkan transparansi manajemen perkara, mencegah manipulasi, dan mempercepat proses pengadilan. Reformasi di tubuh Polri dan Kejaksaan juga harus sejalan untuk memastikan sistem penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.

Reformasi hukum agraria dan sumber daya alam menjadi prioritas, dikarenakan konflik agraria dan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam semakin sering terjadi, terutama dalam satu dekade terakhir. Oleh karena itu, program reforma agraria harus diarahkan untuk mengurangi kesenjangan penguasaan tanah dan menghapuskan sisa-sisa feodalisme.

Di sisi lain, implementasi kebijakan satu peta perlu dimaksimalkan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan dan sumber daya. Melalui langkah ini, diharapkan keadilan dalam penguasaan sumber daya dapat tercapai, sekaligus mendorong keberlanjutan ekosistem atau lingkungan hidup.

Sementara itu, pencegahan dan pemberantasan korupsi, lanjut Aldwin, juga harus menjadi concern utama pada 2025. Tantangan besar dalam pemberantasan korupsi adalah terus menurunnya indeks persepsi korupsi (IPK) yang mencerminkan lemahnya penegakan hukum.

KPK sebagai ujung tombak, harus diperkuat baik dari sisi regulasi maupun independensi kelembagaan. Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak untuk mengurangi insentif korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Selain itu, pendidikan antikorupsi harus digalakkan untuk membangun budaya kejujuran di masyarakat.

Sedangkan reformasi Perundang-Undangan menjadi prioritas dikarenakan, hingga saat ini sistem pembentukan peraturan perundang-undangan seringkali terburu-buru, tertutup, dan minim partisipasi publik. Langkah konkret yang bisa diambil adalah Pemerintah dan parleman harus merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk perubahannya (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022), untuk memastikan keterbukaan dan melibatkan masyarakat secara bermakna.

Partisipasi publik yang efektif akan menjamin kualitas aturan yang dihasilkan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Dengan pendekatan yang holistik, sambung Aldwin, reformasi di keempat sektor ini akan memperkuat supremasi hukum yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Perubahan sistem yang terintegrasi diharapkan dapat menciptakan dampak luas, mulai dari perlindungan hak-hak masyarakat, pengelolaan sumber daya yang adil, hingga penguatan institusi hukum yang bersih dan profesional.

“Semua ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan nasional sehingga patut menjadi prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo pada 2025,” pungkas Aldwin yang juga sebagai Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia. (***)


× Image