Kemendag Tindak Pelaku Produksi Baja Lembaran Lapis Seng Tak Bersertifikat SNI, Senilai Rp 23,77 Miliar
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak pelaku produksi baja lembaran lapis seng yang tidak bersertifikat Standart Nasional Indonesia (SNI), senilai Rp 23,76 miliar.
Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso saat memimpin ekspose hasil pengawasan produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak penuhi ketentuan SNI.
"Terdapat 2 jenis barang yang diamankan. Pertama, 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng. Kedua, 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek," ungkap Mendag Budi dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/12/2024).
Perlindungan konsumen merupakan upaya bersama yang dijalankan pemerintah dengan para pemangku kepentingan.
Pengamanan ini sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berkala sejak April 2024 lalu di beberapa daerah. Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp 23,76 miliar.
"Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Mendag Budi dari gudang produsen baja lembaran lapis seng di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Menurut Mendag Budi,.produk yang diamankan diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran apis seng.
Ekspose tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
“Selain sebagai wujud komitmen Kemendag dalam upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan, kami harap pengawasan dan ekspose hasil pengawasan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawab dalam perlindungan konsumen,” jelas Mendag Budi.
Lanjut Mendag Budi, Kemendag akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk klarifikasi. Sedangkan, untuk produknya sendiri akan dilakukan uji laboratorium.
"Jka terbukti tidak sesuai ketentuan, produk baja lembaran lapis seng ini akan dimusnahkan," tegasnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, yang mendampingi Mendag dalam ekspose mengungkapkan, pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Pelaku usaha juga diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Pelaku usaha bertanggung jawab memastikan seluruh kewajiban telah terpenuhi. Selain itu, barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha harus tetap menjunjung komitmen perlindungan terhadap konsumen.
“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu barang. Ketentuan ini untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” terang Rusmin.
Menurut Rusmin, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawabnya dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Terutama, dalam upaya perlindungan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Jadi kami harap barang-barang yang diproduksi memiliki konsistensi mutu yang baik dan berdaya saing,” harapnya.
Turut hadir dalam ekspose tersebut, yaitu Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Rinaldi Agung Adnyana, perwakilan Kementerian Perindustrian, perwakilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, perwakilan Polda Metro Jaya, serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat. (***)