Home > Nasional

Dinsos Depok Perkuat Penanganan Keterlantaran dari Hulu ke Hilir

Dinsos Kota Depok mengungkapkan upaya yang dilakukan tersebut untuk memaksimalkan penanganan keterlantaran secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Kepala Dinsos Kota Depok, Devi Maryori. (Foto: Dok REPUBLIKA)
Kepala Dinsos Kota Depok, Devi Maryori. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok memaksimalkan peran stakeholder terkait dalam penguatan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 81 Tahun 2024 tentang Penanganan Keterlantaran.

Adapun upaya tersebut melakukan sosialisasi Perwal dengan diikuti perangkat daerah terkait, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se-Kota Depok, Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM), Petugas Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos Kota Depok, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Kota Depok, pada Jumat (13/12/2024) lalu.

Dinsos Kota Depok mengungkapkan upaya yang dilakukan tersebut untuk memaksimalkan penanganan keterlantaran secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir.

"Dapat dipastikan kelompok terlantar mendapatkan pelayanan yang optimal melalui peran dari seluruh stakeholder," ujar Kepala Dinsos Kota Depok, Devi Maryori dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/12/2024).

Menurut Devi, bahwa Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial mengamanatkan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk dapat memberikan kebutuhan dasar kepada sasaran.

Pemenuhan kebutuhan dasar memerlukan upaya yang tidak hanya berasal dari sektor sosial, namun juga memerlukan peran dari sektor lainnya.

Seperti keamanan, kesehatan, pendidikan, kependudukan dan pencatatan sipil, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, perumahan dan pemukiman, kepemudaan dan olahraga, dan pengembangan usaha mikro.

"Kondisi yang terjadi saat ini masih belum optimalkan peran dari setiap sektor karena masih cenderung berjalan dengan perspektif yang terfragmentasi, yakni masih berdasarkan kebutuhan dan tujuan sektornya masing-masing," jelas Devi.

Sehingga harapannya dengan terbentuknya Perwal Kota Depok Nomor 81 Tahun 2024 tentang Penanganan Keterlambatan ini dapat mendorong stakeholder untuk saling bekerja sama dan memperkuat kolaborasi.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Depok, Yati Sumiaty mengungkapkan, penanganan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) diperkuat dengan kebijakan SPM bidang sosial melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Adapun SPM tersebut meliputi rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas terlantar, rehabilitasi sosial dasar bagi anak telantar, rehabilitasi sosial dasar bagi lanjut usia telantar, rehabilitasi sosial dasar bagi tuna susila khususnya gelandangan dan pengemis, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana.

"Untuk penanganan PPKS di Kota Depok, permasalahan yang paling mengemuka yaitu terkait penyandang disabilitas telantar khususnya penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar, anak telantar, dan lanjut usia telantar serta penanganan jenazah telantar," ungkapnya. (***)

× Image