Depok Miliki Ruang Bermain Ramah Anak Terbanyak di Indonesia
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kota Depok kembali mencatatkan prestasi dengan jumlah Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) terbanyak di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Suhaeni, dalam kegiatan penyampaian hasil audit RBRA di Gedung Galeri Taman Alun-alun Kota Depok, Jumat (06/12/2024).
"Kami mengapresiasi upaya Kota Depok dalam menghadirkan fasilitas RBRA yang telah memenuhi standar nasional," kata Suhaeni dalam keterangan yang diterima, Ahad (08/12/2024).
Kota Depok memiliki 5 RBRA, terbanyak di Indonesia. "Ini merupakan pencapaian luar biasa yang patut menjadi contoh bagi kota-kota lain," tegas Suhaeni.
Dalam kesempatan tersebut, dua taman di Depok, yakni Taman Alun-alun dan Hutan Kota Wilayah Barat (Albar) di Kecamatan Bojongsari dan Taman Merak di Kelurahan Limo, dinyatakan lolos audit dan resmi mendapatkan status RBRA tahun ini.
Sebelumnya, Kota Depok juga telah mengantongi sertifikasi RBRA untuk sejumlah taman, termasuk Taman Alun-Alun Kota Depok Wilayah Barat,Taman Kelurahan Jatijajar, dan Taman Lembah Gurame di Kecamatan Pancoran Mas.
"Kami bersyukur karena dua taman ini berhasil mendapatkan sertifikasi RBRA tanpa perbaikan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah Kota Depok dalam menyediakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak," ucap Suhaeni.
Suhaeni juga turut menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap pencapaian ini, mulai dari perangkat daerah (PD), camat, lurah, Forum Anak hingga masyarakat setempat.
"Saya juga menyampaikan harapan agar fasilitas RBRA di Kota Depok terus terpelihara dan menjadi inspirasi bagi wilayah lain," harapnya.
Dengan keberhasilan ini, Kota Depok mempertegas posisinya sebagai kota yang ramah anak, sejalan dengan visi Indonesia menuju generasi emas tahun 2045.
"Semoga jumlah RBRA dapat terus bertambah dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak," terang Suhaeni.
Sertifikat RBRA berlaku selama tiga tahun, setelah itu perlu dilakukan audit ulang.
RBRA Taman Lembah Gurame dilakukan sertifikasi pada tahun 2019, sehingga statusnya sudah tidak berlaku lagi dan perlu di audit ulang. (***)