Home > Nasional

Kode dalam Perkara Hukum, Ini artinya

Kadang-kadang orang yang tidak mengerti arti dari kode-kode tersebut diatas hanya bertanya-tanya.
Pengacara Andi Tatang Supriyadi. (Foto: Dok Ruzka)
Pengacara Andi Tatang Supriyadi. (Foto: Dok Ruzka)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dalam dunia hukum khususnya Pidana, sering kita mendengar istilah kode P18, P19 ataupun P21 baik di media masa maupun media elektronik.

Kadang-kadang orang yang tidak mengerti arti dari kode-kode tersebut diatas hanya bertanya-tanya.

Dalam hal ini kami akan jelaskan tentang kode-kode yang seringkali kita mendengarnya berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah “ kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

Lebih lengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:

P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)

P-2 Surat Perintah Penyelidikan

P-3 Rencana Penyelidikan

P-4 Permintaan Keterangan

P-5 Laporan Hasil Penyelidikan

P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana

P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana

P-8 Surat Perintah Penyidikan

P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan

P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka

P-10 Bantuan Keterangan Ahli

P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli

P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan

P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan

P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan

P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara

P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana

P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan

P-18 Hasil Penyelidikan Belum Lengkap

P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi

P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis

P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap

P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap

P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P-24 Berita Acara Pendapat

P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara

P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan

P-28 Riwayat Perkara

P-29 Surat Dakwaan

P-30 Catatan Penuntut Umum

P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)

P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili

P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS

P-34 Tanda Terima Barang Bukti

P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan

P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan

P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana

P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa

P-39 Laporan Hasil Persidangan

P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim

P-41 Rencana Tuntutan Pidana

P-42 Surat Tuntutan

P-43 Laporan Tuntuan Pidana

P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan

P-45 Laporan Putusan Pengadilan

P-46 Memori Banding

P-47 Memori Kasasi

P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan

P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi

P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum

P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat

P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.

P-53 Kartu Perkara.

Semoga penjabaran dan informasi ini bermanfaat. (***)

Penulis: Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi

× Image