Home > Nasional

Pelanggaran Etika Jurnalistik, Ancaman bagi Kepercayaan Publik, Antara Etika dan yang Penting Viral

Wartawan yang sering membuat berita tanpa etika menunjukkan kurangnya tanggung jawab moral dan profesionalisme.
Wartawan dalam penyajian pemberitaan diharap patuh dengan kode etik jurnalistik. (Foto: Dok Ruzka)
Wartawan dalam penyajian pemberitaan diharap patuh dengan kode etik jurnalistik. (Foto: Dok Ruzka)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kinerja wartawan yang tidak profesional sering kali menjadi sorotan, terutama ketika mereka menghasilkan berita yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Hal ini mencakup penyebaran informasi tanpa verifikasi, bias pemberitaan, hingga pembuatan berita yang tidak mengedepankan etika, seperti menggunakan bahasa provokatif, menyerang privasi, atau memanipulasi fakta demi kepentingan tertentu dan berbau sensasi, yang penting viral.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Etika Jurnalistik Forum Pemred Media Siber Indonesia, Hengki Lumban Toruan, ketika dimintai tanggapan terkait maraknya penulisan berita tanpa mengindahkan Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan yang sering membuat berita tanpa etika menunjukkan kurangnya tanggung jawab moral dan profesionalisme.

Misalnya, menulis berita sensasional tanpa dasar fakta, mencemarkan nama baik seseorang, atau mengeksploitasi isu sensitif demi popularitas atau yang penting viral.

"Perilaku seperti ini tidak hanya merugikan individu atau kelompok yang menjadi objek pemberitaan, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap media secara keseluruhan," kata Hengki dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

Dalam jangka panjang, lanjutnya, ketidakprofesionalan semacam ini mencoreng citra wartawan sebagai pilar keempat demokrasi dan akan memposisikan media sebagai produk pers yang tidak ada bedanya dengan media sosial (Medsos).

Oleh karena itu, penting bagi wartawan untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, seperti prinsip kebenaran, akurasi, netralitas, dan keberimbangan.

"Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar kode etik juga diperlukan agar integritas profesi tetap terjaga," tegas Hengki. (***)

× Image