Fahira Idris Sarankan DPD RI Diatur UU Tersendiri Demi Kepentingan Daerah
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Wacana pengaturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dalam undang-undang (UU) tersendiri sebagai upaya mengefektifkan kerja-kerja parlemen memiliki urgensi untuk direalisasikan. Tanpa penguatan kewenangan, percepatan fungsi DPD RI baik di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran terutama dalam bidang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama, tidak akan sepenuhnya maksimal.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, saat ini terdapat ketimpangan pengaturan antara DPD RI dan DPR RI di dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Pengaturan yang tidak seimbang ini menghambat fungsi DPD RI dalam sistem demokrasi desentralistik yang dianut oleh Indonesia.
Selain itu, DPD RI memiliki peran yang unik dan berbeda dari DPR, karena mewakili kepentingan daerah. Pengaturan dalam UU tersendiri memungkinkan DPD menjalankan peran tersebut dengan lebih baik dan spesifik.
Dengan UU tersendiri juga, keberlanjutan kelembagaan DPD RI dapat terjaga dengan lebih stabil, mengurangi dampak dari dinamika politik yang berubah-ubah.
“Agar lebih efektif perjuangkan kepentingan daerah, DPD RI perlu diatur dalam UU tersendiri. Ini (DPD RI diatur dalam UU tersendiri) adalah kesempatan bagi bangsa ini untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara DPR, DPD, dan Presiden dalam menciptakan proses legislasi yang lebih harmonis dan berkualitas. Jika DPD RI dalam UU tersendiri, maka kita akan melihat dampak positif yang besar, baik dari sisi hukum, politik, maupun administrasi pemerintahan,” ujar Fahira Idris kepada RUZKA INDONESIA, Ahad (24/11/2024).
Dalam Rapat Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPD RI yang bertema “Kolaborasi Percepatan Fungsi DPD RI di Bidang Legislasi, Pengawasan dan Anggaran Sebagai Tugas Konstitusional Lembaga” di Yogyakarta, Sabtu (23/11/2024) malam, Senator Jakarta ini mengungkapkan, dari sisi hukum, pengaturan DPD RI dalam UU tersendiri akan mengurangi ambiguitas dalam interpretasi peran DPD RI di dalam sistem politik. Sedangkan dari sisi politik, pengaturan yang lebih spesifik akan memperkuat peran daerah di tingkat nasional sehingga DPD lebih kuat memperjuangkan aspirasi daerah atau memperkuat legitimasi politik DPD sebagai representasi daerah yang sebenarnya.
Sementara secara administratif, mengatur DPD dalam undang-undang tersendiri akan memungkinkan DPD RI menyusun prosedur operasional yang lebih tepat dan spesifik, serta membagi tugas dan wewenang secara jelas antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah daerah. Ini akan menghindari tumpang tindih yang sering terjadi dan memperkuat kerja sama antar lembaga dalam menjalankan tugas masing-masing.
Untuk mencapai tujuan ini, lanjut Fahira Idris, DPD RI memerlukan strategi yang jelas dan terarah. Salah satunya adalah melakukan lobi dan advokasi yang intensif kepada partai politik, anggota parlemen, dan pemangku kepentingan lainnya yang kemudian diiringi dengan penyusunan naskah akademis dan draf RUU yang solid.
“Selain itu, DPD RI perlu melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah dan lembaga perwakilan daerah lainnya. Ini agar pemangku kepentingan di daerah juga memahami dan mendukung tujuan DPD RI,” tandas Fahira Idris. (***)