Rapat Paripurna DPRD Depok, Bersama Wali Kota Depok Setujui KUA dan PPAS 2025
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 telah sah disetujui DPRD dan Pemkot Kota Depok melalui Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Depok, pada Kamis (07/11/2024).
Adapun persetujuan DPRD Kota Depok terhadap KUA PPAS dan Nota Keuangan KUA PPAS 2025 ditanda tangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan, Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam penyusunan APBD yang akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas guna mendukung pembangunan Kota Depok.
“Ada kesamaan pandang sehingga semua ini tercapai, baik dalam mencermati dan memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan tersebut dengan ditandatanganinya nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS Kota Depok 2025 pada hari ini,” jelasnya.
Menurut Edi, pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2025 diajukan pada rancangan KUA dan PPAS sebesar Rp 3.842.415.262.487.
Pada pembahasan badan anggaran bersama TAPB telah disepakati adanya penambahan sebesar Rp 482.730.012.335.
“Sehingga jumlah pendapatan daerah pada APBD tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 4.325.145.274.822,” ungkapnya.
Pendapatan daerah ini, lanjut Edi, rencana penerimaan dari pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pada pembahasan badan anggaran bersama TAPD di sepakati pendapatan asli daerah (PAD pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2.348.415.353.898 dan pendapatan transfer pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar pendapatan transfer sebesar Rp 1.976.729.920.924.
Untuk belanja daerah diajukan pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3.926.119.391.501 pada pembahasan badan anggaran bersama TAPD disepakati adanya penambahan sebesar Rp 599.183.627.177.
“Sehingga jumlah belanja daerah pada APBD tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 4.525.303.018.678,” terang Edi.
Ia pun merinci, belanja operasi pada pembahasan badan anggaran bersama TPAD telah disepakati sebesar Rp 3.573.076.370.754, belanja modal pada pembahasan badan anggaran dan TAPD disepakati sebesar Rp 917.200.579.817.
“Belanja tidak terduga pada pembahasan badan anggaran telah disepakati sebesar Rp 35.026.068.107,” tegas Edi.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, dalam hal penerimaan pembiayaan untuk tahun anggaran 2025 kebijakan pemerintah daerah adalah memanfaatkan penerimaan silpa tahun anggaran 2024, silpa dimaksud diprediksi dari hasil efesiensi pelaksanaan belanja dan kelebihan target pendapatan.
“Yang selanjutnya diharapkan dapat menutup defisit tahun anggaran berjalan. kebijakan pembiayaan daerah didasari atas beberapa asumsi,” katanya.
Dirincikannya lagi, pada anggaran tahun 2025 sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa) diproyeksikan sebesar Rp 300.157.743.856.
“Pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2025 untuk penyertaan modal pada PT Tirta Asasta Depok dengan nilai sebesar Rp 100.000.000.000,” papar Edi.
Kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025 merupakan dasar dalam penyusunan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kota Depok tahun anggaran 2025.
“Yakni dengan penekanan kepada program dan kegiatan infrastruktur yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastuktur yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi,” jelas Edi.
Dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Depok tahun anggaran 2025 diselaraskan dengan RPJPD maupun RPJMD, visi misi pemerintah daerah, RKPD, hasil reses maupun pokok-pokok pikiran DPRD Kota Depok.
“Selain itu dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, serta perubahan kebijakan terkait dengan penganggaran yang harus disesuaikan, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam kebijakan umum APBD tahun anggaran bersangkutan,” ungkap Edi.
Adapun, penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2025 disesuaikan dengan kebijakan umum penyusunan APBD, diantaranya perhitungan pendapatan asli daerah, penyesuaian gaji dan tunjangan ASN, penyesuaian anggaran atas evaluasi kebutuhan perangkat daerah dan kegiatan yang. dipandang wajib dan prioritas.
“Serta efisiensi anggaran serta memperhitungkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu,” tutur Edi.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono juga menjelaskan, dalam kesepakatan bersama Walikota dengan DPRD Kota Depok nilai RAPBD dalam KUA PPAS 2025 yakni senilai Rp 4.625.303.018.678.
“Kami bersama DPRD sudah sepakat bahwa RAPBD dalam KUA PPAS 2025 yakni senilai Rp4.625.303.018.678,” pungkasnya.
Fakta dan Data KUA PPAS 2025:
RAPBD :
- Rp 4.625.303.018.678
Pendapatan :
- Rp 4.325.145.274.822
PAD :
- Rp 2.348.415.353.898
Pendapatan Transfer :
- Rp 1.976.729.920.924
Belanja Daerah :
- Rp 4.525.303.018.678
Rincian Belanja Daerah :
- Belanja Operasi : Rp 3.573.076.370.754
- Belanja Modal : Rp 917.200.579.817
- Belanja Tak Terduga : Rp 35.026.068.107
Pembiayaan Daerah :
- Silpa : Rp 300.157.743.856
- Penyertaan Modal PT Tirta Asasta : Rp 100.000.000.000
(***)