Advokat Tony Budidjaja Hadapi Kasus Kriminalisasi yang Ancam Imunitas Profesi Hukum
RUZKA REPUBLIKA NETWORK - Pengacara Tony Budidjaja saat ini tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register perkara 690/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel.
Kasus ini berawal dari adanya upaya eksekusi putusan arbitrase yang sudah berkekuatan hukum tetap yang diajukan oleh Vinmar Overseas, Ltd yang merupakan klien Tony Budidjaja terhadap aset PT Sumi Asih. Namun terdapat perlawanan dari PT Sumi Asih, yang menyebabkan Vinmar Overseas, Ltd. melaporkan PT Sumi Asih atas dasar Pengabaian Perintah Penguasa/Pasal 216 KUHP.
Namun atas laporan tersebut PT Sumi Asih mengajukan laporan balik terhadap Tony Budidjaja atas dasar Pengadulan Palsu kepada Penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 220 atau Pasal 317 KUHP. Laporan tersebut ditujukan kepada Tony Budidjaja dalam kapasitasnya sebagai advokat dari Vinmar Overseas, Ltd., meskipun Tony Budidjaja bertindak atas nama kliennya berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Sidang perdana atas perkara ini telah dilaksanakan pada 29 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kasus ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat di Indonesia. Tuduhan yang ditujukan kepada Tony Budidjaja, yang bertindak sepenuhnya sebagai advokat dalam menjalankan profesinya, tidak hanya berpotensi merusak reputasi, harkat, dan martabat seorang advokat, tetapi juga merupakan ancaman terhadap imunitas profesi advokat di Indonesia. Perlu ditegaskan bahwa profesi advokat, sebagai pilar penting dalam sistem peradilan, memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Tuduhan terhadap Tony Budidjaja ini berdampak tidak hanya pada individu Tony Budidjaja, tetapi juga pada integritas dan marwah profesi hukum di tanah air.