Home > Nasional

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2024, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih yang rencananya akan digelar 20 Oktober 2024.
Flayer Operasi Zebra Jaya 2024. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)
Flayer Operasi Zebra Jaya 2024. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 20204 di wilayah Jadetabek.

Operasi Zebra Jaya akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih yang rencananya akan digelar 20 Oktober 2024.

"Kita akan memulai melaksanakan operasi ini sejak 14-27 Oktober 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (14/10//2024).

Ade menyampaikan melalui Operasi Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," imbuhnya.

Total personel yang terlibat dlm Operasi Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personil dan Polres sebanyak 1.369 personil.

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra Jaya 2024. Berikut 14 pelanggaran tersebut:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Ade Ary juga menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner, artinya yang dilakukan oleh Jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan kedepankan upaya Preemtif dan preventif serta penegakan hukum.

"Tambahnya, Jajaran Ditlantas Polres juga pelaksanaannya sama tidak ada yang melakukan giat Operasi secara stasioner, semuanya dilaksanakan secara mobile, imbuhnya. (***)

× Image