Diduga Langgar Kode Etik, Penyidik Polres Jakarta Barat Dilaporkan ke Propam
RUZKA INDONESIA - Dua oknum penyidik yang bertugas di Polres Metropolitan Jakarta Barat dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
“Permohonan perlindungan hukum dan laporan ke Propam Polda Metro Jaya telah disampaikan ke Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya pada Kamis, (26/9/2024),” kata Parulian Agustinus, SH, MH, MSi, selaku Penasehat Hukum Terlapor, kepada media di Jakarta, kemarin.
Pengaduan tersebut dilayangkan terkait proses penanganan laporan polisi dengan LP /1464/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 16 Maret 2021 silam. Pelapornya adalah Lechumanan SH atas nama Satyawan Surya.
Parulian menjelaskan, semula terlapor, Yulienti Khasanah binti Junaedi dan pelapor, Satyawan Surya bin Andi Satyawan merupakan pasangan suami-istri yang telah melangsungkan perkawinan secara agama Islam di Kota Administrasi Jakarta Barat pada 4 Oktober 2012. Mereka telah dikarunia dua orang anak perempuan.
“Namun, pada 14 September 2018 klien kami mengajukan surat gugatan cerai yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan register perkara Nomor 2499/Pdt.G/ 2018/PA.JB,” papar Parulian.
Atas gugatan itu, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan penggugat, menetapkan sah perkawinan penggugat (Yulienti Khasanah Binti Junaedi) dengan tergugat (Satyawan Surya) yang dilaksanakan pada 4 Oktober 2012, menjatuhkan talak satu ba’in sughra tergugat terhadap penggugat, menetapkan anak penggugat, dan tergugat berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) penggugat. “Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar kepada tergugat nafkah dua orang anak tersebut sejumlah Rp20 juta setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) dan mampu hidup mandiri,” kata Parulian.
Bahwa atas putusan tersebut, Satyawan Surya tidak melakukan upaya hukum banding, maka dengan demikian Putusan Nomor: 2499/Pdt.G/2018/PA.JB, tanggal 27 November 2018 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dan atas Putusan tersebut telah diterbitkan Akta Perceraian Nomor : 2789/AC/2018/PA.JB., tanggal 17 Desember 2018, ditandatangani H Hafani Baihaqi Lc, SH sebagai Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Sekalipun sudah berkekuatan hukum tetap, ternyata Satyawan Surya mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali itu.
“Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, ternyata Satyawan Surya tidak menjalankan putusan pengadilan, yakni memberikan nafkah hadhanah kepada kedua anaknya. Bahkan, dia mengusir Yulienti Khasanah dan kedua anaknya dari rumah tanpa diberi kesempatan untuk mengambil pakaian dan perlengkapan lainnya. Kini, kehidupan kedua anak klien kami menjadi sangat susah,” ungkap Parulian.
Ironinya lagi, di saat Yulienti Khasanah berjuang untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan kedua anaknya, Satyawan Surya melaporkan mantan istri dan orang tua laki-lakinya (mantan mertua) ke polisi.
“Bahwa atas laporan polisi tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap klien kami dan orang tua laki-lakinya, pada saat berita acara wawancara yang dilakukan oleh Penyidik Unit II Harda Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Barat, (Aipda Yoseph AK, SH), klien kami telah memberikan penjelasan/ keterangan bahwa klien kami tidak pernah memegang dan menggunakan buku nikah yang diduga palsu, dan sampai dengan saat ini pelaporlah yang memegang buku nikah tersebut dan menggunakannya,” papar Parulian.
Menurut Parulian, pemeriksaan polisi terhadap kliennya itu berlangsung sekitar tahun 2021 siam. Selama itu pula tidak ada pemberitahuan kelanjutannya.
Namun, tiga tahun kemudian datang surat Undangan Klarifikasi Tambahan Pertama tanggal 11 Juli 2024 dan Surat Undangan Klarifikasi Tambahan Kedua tanggal 23 Juli 2024 untuk hadir pada Senin, 29 Juli 2024. “Oleh sebab klien kami dan orang tuanya kurang sehat, disampaikanlah ke penyidik melalui pesan singkat dan orang suruhan tentang permohonan tidak bisa hadir. Anehnya, pada tanggal 3 September 2024, klien kami mendapat Surat dari Polres Metropolitan Jakarta Barat yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/258/VIII / RES.1.9/2024/Restro JB, tanggal 30 Agustus 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/261/VIII/RES.1.11/2024/Resto JB, tanggal 30 Agustus 2024,” ucap Parulian.
Atas dasar keanehan pemeriksaan polisi itu, Parulian SH sebagai penasehat hukum Yulienti Khasanah binti Junaedi melaporkan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya. Dia juga mengungkapkan bahwa hari, tanggal kejadian, dan tempat kejadian seperti yang dilaporkan, semuanya diduga rekayasa dan ngawur. “Penyidik tidak profesional karena terlapor bisa membuktikan bahwa peristiwa di Kantor Hukum Rajawali Kusuma Law Firm terhadap pelapor, Satyawan Surya bukan hari Sabtu namun hari Selasa tanggal 23 Februari 2021. Lagi pula, klien kami dengan orang tuanya tidak pernah datang Ke kantor tersebut untuk melakukan tindakan apapun dengan menggunakan buku nikah yang diduga palsu,” tegas Parulian.
Menurut Parulian, fakta lain yang bisa diungkap adalah Pelapor tidak mau membagi harta bersama sehingga memaksakan sesuatu yang tidak dilakukan Terlapor. “Satyawan Surya sebagai mantan suami sengaja mengkriminalisasi mantan istrinya, Yulienti Khasanah. Oleh sebab itu, kami mohon keadilan dan perlindungan hukum serta kepastian hukum kepada Kapolri dan jajaran di bawahnya,” pungka Parulian. ***