Home > Nasional

Senator Apresiasi Pemkab Serang yang Ajukan Surat Penutupan Pabrik Miras

Ini adalah contoh konkret bagaimana pemerintah daerah merespons keluhan masyarakat dengan langkah konkret.
Pabrik minuman keras (miras) yang berlokasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Pabrik minuman keras (miras) yang berlokasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera mengajukan surat penutupan pabrik minuman keras (miras) di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ke kementerian. Pengajuan surat penutupan pabrik minuman keras akan ditujukan ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mendukung dan menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemkab Serang menindaklanjuti aspirasi masyarakat Banten khususnya Kabupaten Serang yang resah atas berdirinya pabrik miras di wilayah mereka.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Serang yang sangat responsif menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ini adalah langkah yang sangat tepat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Kabupaten Serang. Apresiasi juga kepada masyarakat Serang terutama para alim ulama dan tokoh masyarakat yang telah bersuara mengenai hal ini. Saya berharap upaya ini membuahkan hasil yang baik bagi masyarakat Serang,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (25/9).

Menurut Fahira Idris, respons cepat dan tepat dari Pemkab Serang menunjukkan keseriusan dan kepedulian Bupati dan jajarannya terhadap aspirasi masyarakat. Ini adalah contoh konkret bagaimana pemerintah daerah merespons keluhan masyarakat dengan langkah konkret. Belum adanya regulasi setingkat undang-undang yang mengatur produksi, distribusi dan konsumsi miras di Indonesia menjadikan pemerintah daerah sebagai garda terdepan untuk melindungi warga di daerahnya dari pengaruh buruk miras.

“Sebagai pelaksana kebijakan di lapangan, pemerintah daerah adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan situasi sosial masyarakatnya. Di banyak kasus, pemerintah daerah yang menjadi benteng pertama dalam menjaga masyarakat dari bahaya miras, sekaligus harus berinovasi dan mencari celah hukum untuk mengambil tindakan, meski kewenangan mereka sering terbatas,” pungkas Fahira Idris. (***)

× Image