Kemenkeu Tegaskan Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan
RUZKA INDONESIA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tegaskan kos atau indekos adalah salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Misra mengatakan kos termasuk objek PBJT jasa perhotelan berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Ini berbeda dengan UU 28/2009 [tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah]. Kalau di UU 28/2009 memang disebut langsung di definisi objeknya bahwa hotel itu termasuk di dalamnya kos dengan unit lebih dari 10. Di UU HKPD ini tidak ada," ujar Misra dalam keterangan yang diterima, Ahad (15/09/2024).
Adapun dalam Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD telah disebutkan bahwa tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah jasa perhotelan yang merupakan objek PBJT.
Dalam ayat penjelas juga ditegaskan yang dimaksud dengan frasa 'tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel' adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan jangka panjang (lebih dari sebulan).
Berkaca pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf j dan ayat penjelasannya tersebut, DJPK berkesimpulan kos termasuk objek PBJT jasa perhotelan.
"Kami memaknai kos itu pasti bulanan. Oh ternyata kos itu ada yang tahunan. Betul, tapi itu bulanan yang dibayar setahun. Hitungan angkanya setiap bulan. Kalau kita telisik di KBBI, kos itu adalah bertempat tinggal di rumah orang lain yang dipungut bayaran secara bulanan. Jadi match antara penjelasan yang tadi kos dengan definisi Pasal 53 ayat (1) huruf j," jelas Misra.
Bila pemda membutuhkan penegasan mengenai perlakuan PBJT jasa perhotelan atas kos, pemda dapat bersurat secara langsung ke DJPK.
"Ada banyak daerah bersurat dan jawaban kami sama, bahwa kos dapat dipungut dan tidak lagi dibatasi 10 unit, 1 unit pun bisa dipungut," ungkap Misra. (***)