2,8 Juta Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan
RUZKA INDONESIA - Sebanyak 2,8 juta pekerja rentan telah mendapatkan pelindungan dari berbagai program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang rawan turun ke dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo saat Paritrana Award Tahun 2024 yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Anggoro menyampaikan data terbaru menyebutkan bahwa 39,2 juta tenaga kerja telah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan dari total sekitar 101 juta pekerja yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,81 juta orang masuk dalam kategori pekerja rentan.
"Pekerja rentan merupakan pekerja yang sangat membutuhkan perlindungan karena kerawanan dirinya dan keluarganya akan terjatuh dalam kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua dari pemerintah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa bersama-sama mengupayakan perlindungan bagi pekerja rentan," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2023 hingga Agustus 2024, telah membayarkan manfaat sebesar Rp90 triliun kepada 7,3 juta peserta/ahli waris.
Total pembayaran manfaat itu bagi mereka yang mengikuti berbagai program di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di dalamnya termasuk manfaat beasiswa yang telah diberikan kepada 160 ribu anak peserta dengan total nilai Rp 663 miliar.
Dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan juga berkembang seiring bertambahnya jumlah peserta. "Kini jumlahnya (dana yang dikelola) menyentuh Rp767,23 triliun," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Anggoro mengatakan pihaknya mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Untuk itu, kami memfokuskan strategi perluasan dalam menjaga pekerja, khususnya melalui ekosistem desa, ekosistem pasar, UMKM, e-commerce, dan kepada pekerja rentan," kata Anggoro . ***