DPR Hadapi Dilema jika Laksanakan Keputusan MK 30 Persen Perempuan di Setiap AKD

RUZKA–REPUBLIKA NETWORK – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan minimal 30 persen kuota perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
"Keputusan MK tentu memberi kepastian kepada legislatif perempuan untuk tersebar merata di semua AKD DPR RI. Setidaknya setiap AKD akan ada 30 persen legislatif perempuan," ujar Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga, kepada RUZKA INDONESIA, Sabtu (01/11/2025) pagi.
Selain itu, lanjut Jamil, legislatif perempuan juga akan tersebar merata di setiap pimpinan AKD DPR RI. Setidaknya setiap AKD DPR RI akan ada satu perempuan yang duduk menjadi pimpinan AKD.
"Secara kuantitas memang hal itu dimungkinkan dilakukan. Setidaknya bila jumlah legislatif perempuan dapat dibagi habis minimal 30 persen untuk setiap AKD DPR RI," imbuhnya.
Namun bila jumlah legislatif perempuan tidak mencukupi, maka Keputusan MK tersebut dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan. Sebab, jumlah legislatif perempuan tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap MKD.
Hal yang sama juga berlaku dari sisi kualitas. Bila kualitas (kompetensi) legislatif perempuan mencerminkan semua AKD DPR RI, maka akan mudah mendistribusikan minimal 30 persen legislatif perempuan ke setiap AKD.
"Sebaliknya, bila kompetensi legislatif perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen kiranya hanya pemaksaan. Sebab, akan banyak legislatif perempuan ditempatkan di AKD yang tak sesuai kompetensinya," tandas mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta
Kalau hal itu terjadi, akan membuat legislatif perempuan tidak produktif. Setidaknya akan sulit bagi legislatif perempuan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi secara maksimal.
"Jadi, Keputusan MK itu memang baik untuk kesetaraan gender, namun tidak mudah untuk diimplementasikan. Karenaï itu, DPR harus mampu mensiasati Keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislatif perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya. Legislatif perempuan juga nyaman ditempatkan di AKD tertentu karena sesuai dengan kompetensinya," pungkasnya. (***)
