Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Kanada, Kasus Dirikan Perusahaan Fiktif
RUZKA INDONESIA -- Kantor Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim Denpasar) melakukan deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial JGC.
WNA Kanada tersebut itu diusir karena mendirikan perusahaan fiktif di Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JGC pertama kali tiba di Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata.
WNA Kanada itu mendirikan perusahaan PT BKG bersama lima rekannya pada Februari 2021.
Selain mereka, terdapat seorang investor yang terlibat dalam perusahaan tersebut. Identitas investor diketahui seorang pria berusia 53 tahun.
JGC kemudian mengubah status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas (itas) investor yang telah diperpanjang sebanyak dua kali.
Perusahaan itu diketahui bergerak di berbagai macam sektor. Beberapa di antaranya, di bidang konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi. Dalam perusahaannya, JGC berperan di bidang konsultasi.
Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan terhadap PT BKG. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, perusahaan itu tidak ditemukan di alamat yang terdaftar.
JGC pun mengatakan alamat perusahaannya legan dan telah terdaftar di dokumen perusahaan.
Selain itu, JGC disebut pindah ke alamat baru tanpa membuat laporan perubahan alamat kepada pihak imigrasi atau pihak berwenang lainnya.
Awalnya JGC tinggal di sebuah vila sewaan di Jalan Mertanadi bersama pacarnya yang berinisial IA. Kemudian, pada Maret 2024, ia pindah tempat tinggal.
Alasan JGC tidak melaporkan perubahan alamat itu karena beralasan hanya bersifat sementara.
Saat diawasi oleh pihak imigrasi pun JGC tidak kooperatif. Ia melakukan ancaman, perlawanan, dan menghalangi tindakan penahanan dokumen perjalanan.
Selain itu, JGC juga menolak menandatangani BAP dari pada 31 Juli 2024 lalu.
Pihak imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penjamin JGC yang berinisial FADA. Hasil pemeriksaan itu menyatakan perusahaan JGC tidak memenuhi kewajiban pajak.
Pacar JGC yang berinisial IA juga memberatkan tuduhan terhadap JGC setelah diperiksa petugas imigrasi. Sang kekasih mengatakan JGC juga memasarkan vila di Bali.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif, dan JGC memberikan keterangan palsu terkait izin tinggalnya.
"JGC juga tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak kooperatif terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian," ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (07/09/2024).
Hal tersebut membuat pihak imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap JGC. WNA asal Kanada itu dicabut izin tinggal terbatasnya dan dideportasi balik ke Toronto, Kanada. (***)