Aturan Label BPA BPOM Ancam Puluhan Ribu UMKM Bangkrut
RUZKA INDONESIA - Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) mengatakan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan bisphenol A (BPA) bagi galon polikarbonat (PC) dinilai dapat mengancam kelangsungan UMKM depot air minum.
Ketua Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi mengatakan meski peraturan itu tidak ditujukan pada industri Depot Air Minum Isi Ulang, namun para UMKM itu menggunakan galon PC dalam bisnisnya, sehingga aturan pelabelan BPA itu menimbulkan banyak kampanye dan framing negatif terhadap kemasan galon polikarbonat.
"Hampir semua pelaku Depot Air Minum (DAM) adalah pelaku UMKM. Peraturan ini akan sangat memberatkan UMKM anggota kami," kata Erik dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (26/7/2024)
Erik menegaskan bahwa aturan tersebut pasti berdampak pada bisnis DAM karena sebagian besar konsumen menggunakan galon PC.
Dia melanjutkan aturan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran konsumen terhadap air isi ulang dari depot yang dikemas menggunakan galon polikarbonat (PC).
Dia mengatakan BPOM sebenarnya juga telah mengatur batasan aman terkait penggunaan BPA dalam galon PC. Artinya, penggunaan galon PC tersebut telah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga sertifikasi, termasuk BPOM untuk digunakan sebagai kemasan air minum oleh masyarakat.
Terkait kandungan kimia, Erik menuturkan bahwa semua jenis galon memiliki resiko migrasi zat kimia. Galon Polyethylene Terephthalate (PET) alias sekali pakai juga mengandung zat kimia berbahaya seperti Etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan zat kimia berbahaya lainnya.
Dia menilai kadar zat kimia dalam galon PC dan PET semuanya juga sudah diatur oleh BPOM. Sayangnya, kata Erik, ada produsen menjelek-jelekkan galon polikarbonat melalui iklan
Erik berharap BPOM dapat bersikap adil dengan menegaskan semua galon apapun adalah aman selama sudah diizinkan beredar, sehingga tidak perlu diberi label apapun.
Dia menambahkan aturan pelabelan BPA ini sangat diskriminatif dan menakut-nakuti masyarakat. Asdamindo pun meminta BPOM untuk menindak tegas pihak pihak yang menjelek-jelekkan galon PC di berbagai saluran komunikasi atau ketika promosi produk tertentu.
"Ini juga membuat kami pelaku DAM yang UMKM terancam kelangsungan hidup usahanya karena dijauhi masyarakat sehingga terganggu penjualan dan penghasilannya," katanya.
BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. BPOM memberikan dua pasal tambahan terkait BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
Kedua pasal meminta agar penyimpanan AMDK harus dilakukan di tempat bersih dan sejuk serta terhindar dari matahari langsung. AMDK yang menggunakan kemasan PC harus mencantumkan label dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.
Peraturan tersebut dilahirkan dengan berbagai kontroversi. Sebab, para pakar menyebut bahwa penggunaan galon PC sangat aman sehingga tidak diperlukan pelabelan. Pakar lainnya menilai bahwa aturan tersebut diciptakan tak lepas dari persaingan usaha tidak sehat dalam industri AMDK. ***