Home > Nasional

Oknum Rektor Udayana dan Kakantah Badung Dilaporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah

Di atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 27.600 M2 merupakan milik Nyoman Suastika berdasarkan pengumuman data fisik dan data yuridis Nomor 286/Peng-51.03.300/III/2015, 6 Maret 2015.
Advokat Kantor Hukum RABS International Lawfirm, Faisal Habibi SH. (Foto: Ruzka Indonesia)
Advokat Kantor Hukum RABS International Lawfirm, Faisal Habibi SH. (Foto: Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA - Oknum Rektor Universitas Udayana Bali dan oknum Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Badung Bali dilaporkan ke Jaksa Agung Cq Ketua Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 920 Jimbaran atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Padahal, di atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 27.600 M2 itu milik Nyoman Suastika berdasarkan pengumuman data fisik dan data yuridis Nomor 286/Peng-51.03.300/III/2015, 6 Maret 2015.

Dugaan adanya mafia tanah di Pulau Bali itu disampaikan Faisal Habibie dan Parulian Agustinus, advokat pada Kantor Hukum RABS International Lawfirm selaku Kuasa Hukum I Nyoman Suastika ketika ditemui pada saat melaporkan para oknum tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia, awal Juli 2024.

Faisal mengatakan, diduga dalam Penerbitan SHP 920 Jimbaran menggunakan Putusan 463 PN Denpasar Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No.141/Pdt/2012/PT.Dps. tanggal 12 Desember 2012 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 981 K /Pdt/2013l 7 Mei 2014, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 451 PK /Pdt /2015 24 Februari 2016, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No 46/Eks/2020/PN.Dps. Jo. No 463/Pdt.G/2011/PN.Dps, tanggal 25 Januari 2021, Jo. Berita Acara Eksekusi Pemulihan Hak No. 46/Eks /2020 /PN.Dps Jo. No.463/Pdt.G /2011/PN.Dps, tanggal 5 Pebruari 2021, dimana jika melihat amar putusan No. 451 PK /Pdt /2015, 24 Februari 2016 yang dimaksud, tidak ada amar yang bersifat menghukum, dan yang memerintahkan turut tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Tanda Bukti Hak atas Tanah Objek Sengketa kepada Tergugat yaitu untuk dapat diterbitkannya SHP 920/ Jimbaran tersebut.

“Bahwa klien kami melalui kuasa hukumnya pada 27 Mei 2015 melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tentang Permohonan Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) akan tetapi sampai dengan saat ini Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) Pemegang Hak I Nyoman Suastika yang telah disahkan berdasarkan Berita Acara Pengesahan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Nomor 531/ BA-51.03.300/V/2015, 7 Mei 2015 dan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan, 7 Mei 2015, belum juga diterima oleh klien kami dan sampai dengan Putusan Mahkamah Agung RI PK No. 451 PK /Pdt/2015, Tanggal 24 Februari 2016, dan Laporan Polisi Nomor LP/8/0552/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, 15 September 2021,” kata Faisal.

Advokat Parulian menambahkan, bahkan salah satu dokumen yang diajukan sebagai bukti di dalam Persidangan Perkara Gugatan No 463/Pdt.G/2011/PN. Dps yaitu berupa Surat Pernyataan Penyerahan Hak Milik Atas Tanah dengan bangunan serta tanam-tanaman yang ada di atasnya beserta daftar lampiran dan juga merupakan daftar pembayaran ganti rugi atas terkena rencana lokasi Kampus Universitas Udayana di Desa Jimbaran, Kuta, Badung, Bali, yang juga menjadi dasar pembayaran untuk keperluan proyek peningkatan pengembangan perguruan Tinggi Universitas Udayana tanggal 15 November 1982, No 593.82/2589/Agr, dengan luas 8.640 M2, oleh Universitas Udayana selaku Tergugat pada saat Pembuktian Perkara Gugatan No.463/Pdt.G/2011/PN.Dps, diduga palsu.

“Atas adanya dugaan tndak pidana pemalsuan dan memasukkan keterangan palsu tersebut, klien kami telah membuat laporan polisi dan berdasarkan hasil gelar erkaral 27 Juni 2022 di Bareskrim Polri menghasilkan kesimpulan bahwa terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP,” ungkap Parulian.

Dia menambahkan, dapat ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan pada Surat Pernyataan Penyerahan atau pelepasan hak milik atas tanah dengan bangunan serta tanam-tanaman yang ada di atasnya beserta daftar lampiran yang juga merupakan daftar pembayaran ganti rugi yang terkena rencana lokasi Kampus Universitas Udayana No.593.82/2589 /Agr, tanggal 15 November 1982 seluas 8.640 M2, serta didukung dengan hasil pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik oleh Pusinafis Bareskrim Polri terhadap cap jempol Almarhum I Pulir (Orang Tua I Nyoman Suastika) dengan hasil Non Identik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Persamaan Sidik Jari Nomor.PSJ.04/XII/2021/ Pusinafis, tanggal, 8 Desember 2021.

Advokat Faisal menyatakan, selain daripada amar putusan pengadilan yang tidak dapat diinterpretasikan untuk dapat diterbitkannya SHP 920/ Jimbaran, ditambah lagi adanya dugaan pemalsuan dokumen yang pada saat itu perkara pidananya sedang berjalan atas dasar laporan I Nyoman Suastika, sudah tentu hal ini sangat merugikan hak-hak yang bersangkutan.

“Anehnya, bagaimana bisa Kantah Badung Bali menerbitkan SHP 920 Jimbaran tersebut? Apakah ada mafia tanah yang bermain?” ujar Faisal.

Faisal mengingatkan agar masalah ini menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo guna menjaga citra baik penegakan hukum di Indonesia dan khususnya Pulau Bali yang menjadi ikon pariwisata Indonesia di dunia. Artjnya jangan tercipta imej Balinl menjadi rawan mafia tanah, belum lagi adanya aliran uang negara yang mengalir atas pengadaan tanah untuk Universitas Udayana Bali.

“Mafia hukum di Bali mesti ditindak tegas guna menciptakan suatu kepastian hukum yang adil serta mewujudkan asas umum pemerintahan yang baik (Good Goverment), bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme seperti yang diamanatkan perundang-undangan yang verlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkas Faisal. ***

× Image