Home > Bisnis

Disdukcapil Depok Kembangkan Aplikasi Baru yakni SEPAKAT, Akses Layanan Akta Kematian

Salah satunya, inovasi yang Kemabli digagas yakni Sistem Pelaporan Kematian (SEPAKAT).
Sistem Pelaporan Kematian (SEPAKAT) Disdukcapil Kota Depok. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)
Sistem Pelaporan Kematian (SEPAKAT) Disdukcapil Kota Depok. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus melakukan inovasi layanan kependudukan.

Sejumlah inovasi yang dilakukan, masyarakat kini dapat semakin mudah mengakses layanan dokumen kependudukan.

Salah satunya, inovasi yang Kembali digagas yakni Sistem Pelaporan Kematian (SEPAKAT).

Adapun layanan tersebut yakni pelayanan surat kematian yang diterbitkan di kelurahan atau rumah sakit yang akan terintegrasi dengan layanan penerbitan akta kematian dan dokumen kependudukan lainnya.

Layanan ini merupakan suatu terobosan kolaboratif dengan instansi lain yaitu kelurahan dan rumah sakit dalam membuat aplikasi layanan integratif yang dapat memudahkan masyarakat.

"Melalui layanan ini, masyarakat secara terintegrasi akan dapat paket Three in One, yakni layanan surat kematian dan secara langsung akan terbit akta kematian, kartu keluarga, dan KTP pasangan yang wafat," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/07/2024).

Menurut Nuraeni, layanan ini sangat praktis dan mudah karena dilakukan secara online yang dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, no pungli no calo serta dapat diakses 24 jam.

Selain itu, layanan ini dapat berdampak pada peningkatan tertib administrasi kependudukan bagi warga Kota Depok.

"Layanan ini sudah berjalan sejak awal tahun 2024, hingga Bulan Mei sudah berhasil menerbitkan sebanyak 190 akta kematian," terangnya.

Dalam hal ini, masyarakat dapat mengakses layanan SEPAKAT melalui link https://silondobermula.depok.go.id/forms/sepakat/0.

"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini karena mudah, cepat, dan dapat dilakukan dimana saja," ungkapnya.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang anggota keluarganya wafat yang ingin mengurus surat kematian di kelurahan dapat mengajukan di link SEPAKAT.

"Bagi masyarakat yang anggota keluarganya wafat dan mengurus surat kematian di kelurahan dapat mengajukan di link SEPAKAT dan akan integrasi dengan layanan akta kematian Disdukcapil Kota Depok," imbuh Nuraeni.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Kota Depok yang mengembangkan banyak inovasi dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyakarat dsn kini salah satunya ada inovasi SEPAKAT.

"Alhamdulillah, terima kasih, sukses terus Disdukcapil Kota Depok. Saya sebagai salah satu warga Kota Depok juga merasakan manfaat atas inovasi-inovasi yang dikembangkan Disdukcapil Kota Depok," ucap Rusdy. (***)

× Image