Ini Modus Operandi Mafia Tanah, Ini Cara Hindarinya
RUZKA INDONESIA -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mengungkapkan sejumlah modus operandi mafia tanah agar masyarakat lebih waspada dan dapat menghindari kejahatan pertanahan ini.
Modus operandi mereka beragam, licik, dan tak jarang melibatkan oknum aparat.
Adapun kondisi ini menjadikan mereka bagaikan benalu yang menggerogoti rasa aman masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
"Kami akan menguraikan beberapa modus operandi umum yang digunakan mafia tanah dari serangkaian kasus yang ada," kata Kepala BPN Depok, Indra Gunawan dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/07/2024).
Pertama, memanfaatkan celah kekosongan dan kelemahan legalitas. Mereka akan mencari tanah kosong yang tidak diurus atau dijaga, kemudian membuatkan sertifikat seolah-olah tanah tersebut milik mereka.
"Bisa juga memanfaatkan tanah warisan yang belum diurus oleh ahli waris, dengan memalsukan dokumen atau memanipulasi proses pewarisan," terang Indra.
"Atau mencari kelemahan dalam legalitas tanah orang lain, seperti sertifikat yang sudah rusak atau cacat hukum, kemudian menggugatnya di pengadilan dengan bukti palsu," tambahnya.
Modus operandi kedua, terang Indra ialah pemalsuan dokumen dan bukti kepemilikan. Mereka akan membuat sertifikat palsu dengan menggunakan data dan tanda tangan pejabat BPN yang asli.
"Ada juga yang memalsukan dokumen seperti surat jual beli, akta waris, atau keterangan saksi untuk memperkuat klaim kepemilikan fiktif. Atau menyuntikkan klausul atau data palsu dalam dokumen asli, seperti mengubah nama pemilik atau luas tanah," terang Indra.
Modus operandi ketiga ialah kolusi dengan oknum aparat. Para mafia tanah akan berupaya melakukan kolusi dengan cara menyogok atau membayar oknum pegawai Kantor Pertanahan untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat atau mengubah data dalam sistem.
Bersekongkol dengan oknum aparat penegak hukum untuk menggusur paksa pemilik tanah yang sah.
Memanfaatkan relasi dengan pejabat desa atau kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan palsu terkait kepemilikan tanah.
Modus operandi mafia tanah selanjutnya, rekayasa perkara di Pengadilan. Di antaranya, dengan mengajukan gugatan di Pengadilan dengan menggunakan saksi dan bukti palsu untuk meyakinkan hakim.
"Bahkan terkadang juga memanipulasi proses persidangan dengan cara menyuap hakim atau panitera. Mengintimidasi saksi dan korban agar mencabut kesaksian mereka," ungkap Indra.
Modus operandi terakhir, ialah penipuan dan kekerasan. Mafia tanah menipu pemilik tanah dengan menawarkan harga beli yang tinggi, kemudian menelantarkan pembayaran setelah sertifikat tanah dialihkan atas nama mereka.
"Setelah itu, ada upaya meneror dan mengintimidasi pemilik tanah agar menyerahkan tanah mereka dengan harga murah bagian dari indikasi kerja mafia tanah," jelas Indra.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara menambahkan, modus operandi mafia tanah ini tak hanya merugikan individu, tetapi juga berakibat pada iklim investasi.
Dengan begitu, dampaknya membuat situasi tidak kondusif dan menghambat pembangunan nasional.
"Oleh karena itu, diperlukan upaya pemberantasan yang tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum,. Serta langkah pencegahan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat," ungkap Galang.
BPN Kota Depok membagikan langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam melindungi diri dari mafia tanah.
Menurut Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara mengatakan, modus operandi mafia tanah ini sangat merugikan masyarakat, bahkan tak hanya merugikan individu, tetapi juga berakibat pada iklim investasi. Yang bisa membuat situasi tidak kondusif dan menghambat pembangunan nasional.
"Oleh karena itu, diperlukan upaya pemberantasan yang tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum, serta langkah pencegahan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat," tutur Galang.
Langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam melindungi diri dari mafia tanah. Antara lain, masyarakat harus memastikan dokumen kepemilikan tanah lengkap dan sah, lalu harus menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi terkait tanah.
Masyarakat dapat melaporkan setiap indikasi kejanggalan atau potensi penipuan kepada pihak berwenang. Selanjutnya, lakukan kroscek informasi dan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.
“Kami BPN Kota Depok mengajak masyarakat untuk berani melawan mafia tanah dan lindungi hak milik atas tanah untuk masa depan yang lebih adil dan aman," ungkap Galang. (***)