Kriminolog Adrianus Meliala: Ada 3 Jurus Jitu untuk Basmi Judi Online
RUZKA REPUBLIKA -- Judi online semakin merajalela, dampaknya juga luar baisa. Perlu keseriusan semua pihak untuk memberantasnya.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala mengatakan ada 3 langkah yang dapat dilakukan untuk membasmi judi online.
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengembalikan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring kepada kepolisian sebagai aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai regulator, dan dimonitor oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Hilangkan kerjaan-kerjaan pembentukan satgas. Satgas ini tidak ada gunanya karena sebetulnya satgas itu akan kembali kepada institusi yang memang memiliki kewenangan, khususnya untuk melakukan penegakan hukum," ujar Adrianus dalam keterangan yang diterima, Jumat (28/06/2024).
Kedua, pihak kepolisian seharusnya lebih gencar mengejar pemain-pemain judi online kelas kakap dan bandarnya, ketimbang pemain-pemain judi online kelas bawah.
"Kepada Polri diminta untuk tidak bermain di level hilir, tetapi bermain di level hulu. Jadi, jangan mengejar pemain-pemain judi online yang kelas teri, tetapi harus kejar bandarnya," harap Adrianus.
Ketiga, menyarankan agar pihak perbankan turun tangan membatasi aktivitas transaksi judi online dengan membekukan akun-akun keuangan milik bandar dan pemain kelas kakap judi online di Indonesia.
"Itu saja yang dikejar dahulu oleh aparat hukum, representasi (bandar judi) di Indonesia dan mengadakan freeze atau pembekuan terhadap akun (keuangan) yang ada di Indonesia. Kalau itu saja dilakukan, saya kira itu sudah berkontribusi 70-80% terhadap pengurangan judi online secara sistematik," jelas Andrianus. (***)