PPATK Ungkap Terjadi Transaksi Judi Online Anggota DPR dan DPRD
RUZKA INDONESIA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa ada transaksi keuangan 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bermain judi online.
"Apakah ada (anggota) legislatif pusat dan daerah (bermain judi daring)? Ya, kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Ada lebih dari seribu orang, (anggota) DPR, DPRD, sama kesekjenan. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka itu dan (total) angka rupiahnya Rp 25 miliar di masing-masing (DPR dan DPRD)," ujar Kepala PPATK,.Ivan Yustiavandana menyampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (26/06/2024).
Menurut Ivan, nilai transaksi di antara anggota dewan itu mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Agregatnya sekitar Rp 25 miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman akan menyerahkan temuan PPATK ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
"Bahwa tindakan ini jelas melanggar hukum pidana dan kode etik sebagai anggota dewan. Namun soal sanksi atau langkah akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKD," jelasnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa judi online sudah merasuki semua lapisan masyarakat dan hampir tidak ada institusi yang tidak terpapar.
"Kalau pengaturan norma hukumnya, Pasal 303 BIS KUHP, orang yang bermain judi itu bisa dipidana walau pun hanya bermain. Jadi bukan penyelenggara, bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, hanya hanya bermain bisa dipidana," ungkap Habiburokhman.
Ia juga menyebut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat digunakan untuk menjerat pemain judi online.
Meski tidak merinci lebih jauh, Habiburokhman juga menyebut selentingan tentang banyaknya rekening tak bertuan yang semula digunakan oleh operator judi daring di perbankan Indonesia. Jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Temuan tentang ribuan anggota DPR dan DPRD yang ikut bermain judi online itu didasarkan pada hasil analisa PPATK terhadap transaksi-transaksi yang sangat diduga kuat terkait judi online. Dia menyebutkan perkembangan transaksi judi paling masif berlangsung selama 2019-2021.
PPATK pada tahun 2017 juga telah menemukan dana hasil transaksi judi daring sebesar Rp 2,1 triliun.
Setahun kemudian, pada tahun 2018, angkanya naik menjadi Rp 3,9 triliun. Namun mulai tahun 2021 nilai transaksi judi online melonjak drastic menjadi Rp 57 triliun pada tahun 2021, Rp 104 triliun pada tahun 2022 dan Rp 327 triliun pada tahun 2023.
Sementara di kuartal pertama tahun 2024 ini, PPATK menemukan transaksi judi daring lebih dari Rp 101 triliun, yang berasal dari 60 juta transaksi. Secara keseluruhan, PPATK telah menganalisis sekitar 400 juta transaksi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi online atau judi daring, dengan menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi itu. Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.
Jokowi menggarisbawahi ketegasan pemerintah untuk secara terus menerus memantau dan memerangi perjudian online, dengan membentuk satgas khusus yang sejauh ini telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi. (***)