Home > Info Kampus

Langgar Etika Ilmiah, Prof Kumba Digdowiseiso Diberhentikan dari Unas

Kumba Digdowiseiso oleh Tim Pencari Fakta Unas disebut telah melakukan tindakan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah, serta integritas sebagai dosen.
Ilustrasi kampus Universitas Nasional (Unas) di Jakarta. (Foto: Dok Ruzka Indonesia/Unas)
Ilustrasi kampus Universitas Nasional (Unas) di Jakarta. (Foto: Dok Ruzka Indonesia/Unas)

RUZKA INDONESIA - Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Nasional (Unas) merekomendasikan dua poin terkait dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang dilakukan Prof Kumba Digdowiseiso. Pertama; memberhentikan Kumba Digdowiseiso dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FE) Universitas Nasional. Kedua; memberhentikan sementara Kumba Digdowiseiso dalam jabatan akademik/fungsional sebagai dosen dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

“Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta merujuk para peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan Rektor Unas dan ketentuan lainnya,” kata Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas, Selamat Ginting, di Kampus Unas, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Selamat Ginting, hasil rekomendasi dari TPF ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) Rektor Unas. SK Nomor 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 21 Mei 2024. SK Nomor 117 Tahun 2024 tentang pemberhentian Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024.

“Apabila Kumba Digdowiseiso telah menunjukkan etika akademik dengan baik, maka sanksi sebagaimana laporan hasil TPF pada 6 Mei 2024, akan ditinjau kembali,” ujar Selamat Ginting mengutip Keputusan Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera.

Dikemukakan, berdasarkan temuan fakta dan analisis atau data informasi yang diperoleh, maka TPF menyimpulkan, Kumba Digdowiseiso telah melakukan tindakan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah, serta integritas sebagai dosen.

“Kajian dan rekomendasi tersebut dibuat oleh 10 anggota TPF yang dipimpin Wakil Rekor Unas bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama. Prof Ernawati Sinaga yang juga sebagai Ketua TPF,” ujar Selamat Ginting.

TPF terdiri dari Prof Ernawati Sinaga, anggota Senat Unas; Prof Sutikno, akademisi Universitas Negeri Semarang (UNNES); Prof Syarief Hidayat, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Prof Eddi Sugiono, anggota senat Unas; Prof Rumainur, anggota senat Unas; Dr Mustakim, anggota Komisi Disiplin Unas; Prof Suherman, akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ); Prof Retno Widowati, anggota senat Unas; Prof Aris Munandar, anggota senat Unas; dan Dr Fachruddin M Mangunjaya, anggota senat Unas.

TPF dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Unas Nomor 95/R/IV/2024 tertanggal 19 April 2024. “TPF telah melakukan proses pencarian data-data, pemeriksaan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, penyusunan kronologis, kajian dan rekomendasi,” kata Selamat Ginting.

Dijelaskan, ada pun faktor-faktor yang memberatkan Kumba Digdowiseiso merupakan dekan sekaligus guru besar FEB Unas. Sedangkan faktor yang meringankan yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran akademik dan pelanggaran lainnya. Selain itu masih sangat muda dan mempunyai semangat tinggi dan potensial untuk memajukan institusi.

Tidak Ada Kaitan Proses Guru Besar

Diungkapkan, dugaan penggunaan artikel ilmiah yang diproses dengan cara tidak etis dalam pengajuan gelar guru besar, dari pemeriksaan ditemukan fakta publikasi ilmiah internasional pada tahun 2023 dan 2024 tidak digunakan dalam proses pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso. Melainkan mengunakan publikasi ilmiah pada tahun 2021 dan 2022 dan perolehan jabatan profesor pada 1 Oktober 2023 mendasrkan pada Keputusan Menristek RI.

“Jadi dari fakta-fakta tersebut dapat dinyatakan tidak ada korelasi pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso, dengan publikasi-publikasi yang berkaitan dengan nama-nama dosen UMT (Universiti Malaysia Terengganu),” kata Selamat Ginting.

Ditambahkan, Rektor Unas juga meminta Kumba Digdowiseiso melakukan dua hal terkait dengan Universiti Malaysia Terengganu. Pertama; permintaan maaf kepada semua dosen Universiti Malaysia Terengganu yang namanya tercantum dalam artikel jurnal yang diterbutkan tanpa persetujuan atau sepengetahuan dosen tersebut. Kedua; me-remove (menghapus) nama dosen Universiti Malaysia Terengganu yang tercantum dalam artikel jurnal Kumba Digdowiseiso.

Koordinasi dengan LLDikti III

Rektor Unas dan Ketua TPF telah menemui pimpinan UMT pada 5 Mei 2024 untuk mendapatkan informasi sekaligus membahas kasus Kumba Digdowiseiso. “Permintaan Rektor Unas kepada Kumba menindaklanjuti surat Rektor UMT Prof Dato Mazlan bin Abd Ghaffar perihal permintaan perbaikan daftar penulis yang tidak sah,” ujar Selamat Ginting.

Staf Khusus Rektor Unas juga menjelaskan, Rektor Unas dan Ketua TPF juga telah melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada 20 Mei 2024. Termasuk Rapat Rektor Unas dengan para wakil rektor, Ketua Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK), serta Penasihat Manajemen Unas terkait hasil tinjauan TPF pada 21 Mei 2024.

“ Rektor dan Warek PPMK rapat kembali dengan LLDikti III pada 22 Mei 2024 dan rapat Rektor, para wakil rektor dan ketua YMIK melaporkan hasil rapat dengan LLDikti III pada 22 Mei 2024. Jadi semua Keputusan TPF dan Rektor Unas telah dilaporkan kepada LLDikti III sebagai bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkas Ginting. (**)

× Image