Home > Nasional

Pemadanan NIK dengan Nomor SIM Mulai Berlaku pada 2025

Pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan untuk memudahkan pendataan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: Ant/RI)
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: Ant/RI)

RUZKA INDONESIA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2025.

"Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Yusri juga menjelaskan pemadanan nomor SIM dengan NIK tersebut dilakukan untuk memudahkan pendataan.

"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah," ucapnya.

Yusri menyebut penggantian nomor SIM menjadi NIK sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat. Hanya saja, untuk para pemegang SIM yang masih berlaku agar tak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.

"Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung," ungkapnya.

Sebelumnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Wacana itu sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.

“Wacananya, tahun depan, Insyaallah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan, sistem NIK sudah bagus, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK. (**)

× Image